Rekomendasi Pansus Belum Rampung? Begini Penjelasannya

Senin, 25 September 2017 – 22:20 WIB
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk menggelar rapat paripurna dengan agenda laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (26/9).

“Besok seluruh anggota Dewan akan mendengarkan laporan dari Pansus Angket KPK di paripurna,” kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto usai mengikuti rapat Bamus DPR, di gedung parlemen, Jakarta, Senin (25/9).

BACA JUGA: Masa Kerja Pansus Angket KPK Tergantung Paripurna

Menurut Agus, Pansus Hak Angket KPK akan menyampaikan bahwa mereka sudah melakukan pekerjaan-pekerjaannya selama 60 hari yang diberikan undang-undang. Namun, Pansus belum sampai pada tahapan menyampaikan rekomendasi dari hasil kerjanya selama ini dalam menyelidiki KPK.

“Memang kalau kami melihat laporannya belum sampai tuntas. Namun, belum tuntas juga harus dilaporkan (di paripurna),” ujar politikus Partai Demokrat ini.

BACA JUGA: Ketua Pansus Masih Yakin Pimpinan KPK Mau Hadir

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa enggan membocorkan sedikit laporan yang akan disampaikan di rapat paripurna DPR.

Menurut dia, dalam laporan nanti Pansus Hak Angket KPK akan menyampaikan selama 60 hari bekerja sudah mendapatkan banyak temuan terkait KPK. Dia mengatakan, rumusan rekomendasi dari hasil temuan-temuan Pansus belum bisa terkonfirmasi. Sebab, KPK tidak mau menghadiri undangan Pansus.

BACA JUGA: PAN Khawatirkan Perpanjangan Pansus Akan Memperlemah KPK

“Tidak fair rasanya, tidak adil buat kami kalau tetap ngotot tanggal 28 (September) nanti untuk kami sepihak melakukan itu (rekomendasi),” ujar Politikus Partai Golkar ini.

Karena itu, Pansus hanya akan melaporkan bahwa mereka sudah menjalankan pekerjaannya selama 60 hari. Tapi, laporan itu belum bisa dalam bentuk kesimpulan dan rekomendasi.

“Karena ya bagaimana mau buat rekomendasi kalau beliau (KPK) sendiri tidak hadir,” katanya. Karena itu, dia berharap KPK bisa lebih cepat untuk hadir memenuhi panggilan Pansus karena banyak hal yang akan dikonfirmasi.

Anggota Pansus Hak Angket KPK dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menyatakan memang KPK sudah menjawab saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR. Namun, kata dia, RDP dengan rapat Pansus merupakan dua forum yang berbeda.

“Kehadiran KPK menjadi sangat penting untuk diklarifikasi berbagai temuan-temuan yangdilakukan Pansus Hak Angket,” ujar Masinton.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasto Isyaratkan PDIP Setujui Perpanjangan Pansus Angket KPK


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler