jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto kembali mempertegas sikap partainya yang menolak perpanjangan masa kerja Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK). Alasannya, tidak ada jaminan bahwa ketika masa kerja pansus pimpinan Agun Gunandjar itu diperpanjang maka pimpinan KPK akan memenuhi undangan untuk hadir dalam rapat dengar pendapat.
“PAN tidak setuju diperpanjang. Sudah cukup, tidak perlu diperpanjang lagi,” kata Yandri di gedung DPR, Jakarta, Senin (25/9).
BACA JUGA: Hasto Isyaratkan PDIP Setujui Perpanjangan Pansus Angket KPK
Bahkan, anggota Komisi II DPR itu merasa was-was perpanjangan masa kerja pansus justru akan melemahkan KPK. Yandri menegaskan, PAN tak mau KPK dilemahkan.
“Iya bisa. PAN dari awal setuju memperkuat KPK. Kalau diperpanjang, kami khawatir memperlemah,” kata wakil ketua Komisi II DPR itu.
BACA JUGA: Format Ulang KPK supaya Berani Menyasar Perusahaan Asing
Selain itu Yandri juga berpendapat bahwa data hasil kerja Pansus Angket KPK tinggal divalidasi. Selanjutnya, hasilnya dilaporkan dalam forum paripurna DPR.
“Tinggal fraksi-fraksi menyikapi rekomendasi itu,” katanya.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Aneh, DPR Tak Pernah Galak ke Jaksa dan Polisi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakinlah, Pansus Angket Memang demi Menjatuhkan Muruah KPK
Redaktur & Reporter : Boy