Rekomendasi Terpidana Boleh Jadi Calon Kada Harus dari DPR

Sabtu, 10 September 2016 – 14:03 WIB
Pilkada. Foto: dok.JPNN

JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidiqqie mengatakan, harus ada rekomendasi tertulis dari DPR terkait usulan terpidana berstatus hukuman percobaan boleh menjadi calon kepala daerah.

Jika tidak, dia khawatir, penyelenggara pemilu bakal dituding langgar aturan. Itu tertuang dalam Peraturan KPU yang menjadi pedoman pelaksanaan pilkada 2017.

"Kalau ada rekomendasi dari DPR, harus ada tertulis. Kalau enggak, ya enggak bisa (diatur dalam PKPU,red). Nanti dianggap KPU yang langgar hukum. Jadi harus sesuai dengan undang-undang," ujar Jimly.

Guru Besar Universitas Indonesia ini menyatakan pandangannya, karena PKPU pada dasarnya merupakan produk hukum. Bahkan menjadi pedoman pelaksanaan pilkada. Karena itu tidak bisa pasal-pasalnya ditetapkan hanya berdasarkan omongan.

"Kalau hanya berdasarkan omongan, itu namanya rekomendasi tidak resmi. Jadi (rekomendasi resmi,red) itu surat dari Ketua DPR nomor sekian, tanggal sekian. Agar menjadi dasar (penyusunan,red) dalam konsideran tertulis," ujar Jimly.

Sebelumnya Komisioer KPU Hadar Nafis Gumay berharap Komisi II DPR bisa segera membuat keputusan, apakah akan membolehkan terpidana dengan masa hukuman percobaan mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Harapan dikemukakan mengingat tahapan pilkada 2017 telah berlangsung. Bahkan masa pendaftaran bakal calon sudah akan dibuka pada 21-23 September mendatang. Namun rekomendasi DPR belum juga diterbitkan hingga saat ini.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Jokowi Bisa Tiru Duterte Perangi Kriminal

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakin Pencalonan Ahok Bakal Mulus? Ini Analisis Bang Emrus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler