Rekonstruksi di Polsek Sijunjung Tertutup

Selasa, 31 Januari 2012 – 12:41 WIB
PADANG - Mabes Polri kembali menurunkan tim ke Mapolsek Sijunjung untuk menyelidiki dugaan unsur pidana dalam kasus tewasnya dua tahanan Faisal (14), dan Budri M Zen (17), di sel Mapolsek tersebut.

Pantauan Padang Ekspres (JPNN Grup), tim yang terdiri dari unsur Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Bareskrim dan Dit Propam Mabes Polri itu, datang sekitar pukul 14.30 WIB. Jumlah mereka yang datang bersama aparat dari Polda Sumbar sekitar 10 orang. Menumpangi sekitar enam mobil.

Sesampainya di sana, mereka langsung memasuki kantor Mapolsek. Namun, wartawan yang ingin meliput bagaimana jalannya rekonstruksi dilarang turut serta masuk, sehingga tidak diketahui apa saja aktivitas tim di dalam. Pintu masuk dijaga beberapa anggota polisi.

Sebelumnya, seorang anggota polisi memakai rompi bertuliskan "Unit Olah TKP", terlebih dahulu masuk membawa sebuah buntilan sarung. Diduga barang bukti tewasnya Faisal,14, dan Budri M Zen,17.

Selang setengah jam kemudian, dari dalam kantor ke luar seorang anggota tim dengan kedua tangan berbungkus sarung tangan, membawa bungkusan plastik yang berisi beberapa barang seperti piring dan pakaian.

Dalam rombongan dari Mabes, tidak tampak ada keluarga korban maupun pendamping pihak keluarga dari LBH Padang. Kedatangan tim menyedot perhatian sejumlah warga sekitar. Namun warga hanya melihat dari jauh, tidak berani mendekat.

Selidiki Dugaan Pidana
Ditemui terpisah, Kabid Humas Polda Sumbar, AKBP Mainar Sugianto menyebutkan, tim dari Mabes Polri itu telah berada di Sumbar, sejak Minggu (29/1). Tim melakukan rekontruksi untuk mencari kebenaran, apakah memang dua tahanan yang tewas tergantung di sel itu murni bunuh diri atau terbunuh saat penyidik melakukan interogasi.

Selain itu, untuk menentukan sejauh mana keterlibatan anggota polisi, atau para penyidik dalam kematian Faisal  dan Budri M Zen. Kalau memang dalam penyidikan kedua kali ini ditemukan kebenaran ada indikasi tindak pidana, tidak tertutup kemungkinan sembilan orang polisi yang sedang menjalani hukuman disiplin ditetapkan menjadi tersangka.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Mabes Polri memberikan sanksi disiplin terhadap sembilan polisi di Polsek Sijunjung. Yakni, Kapolsek Sijunjung AKP Syamsul Bahri, Kanit Reskrim Iptu Al Indra, Bintara SPKT Briptu Andria Novarino, Bintara dari Provos Polsek Brigadir Erman Yusra, Bintara Reskrim Bripka Al Ansyari, Banit Reskrim Brigadir Johanes, Kepala SPKT Aiptu Darmansyah, Bripka Joniter Darma dan Briptu Ariyanto.

Sedangkan Kapolres Sijunjung AKBP Sumarto telah dicopot dari jabatannya sesuai Telegram (TR) Polri 27 Januari lalu. Dia digantikan AKBP Sugeng Riadi, yang sebelumnya menjabat Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Banten.

"Terkait siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka nantinya, baru akan diketahui setelah tim Mabes mendapatkan indikasi kuat, bahwa dalam kasus ini memang ada indikasi tindak pidana," ujar Mainar Sugianto di ruangan kerjanya, kemarin.

Sebelum tim Mabes Polri mengeluarkan hasil penyidikannya, maka sembilan orang polisi tersebut hanya bisa dikenakan tindakan disiplin, dan belum bisa ditetapkan sebagai tersangka. Untuk menetapkan tersangka, sambung Mainar, tentu harus melalui penyidikan mendalam. "Dalam kasus ini siapa yang berbuat dialah yang menanggung resikonya," tandas Mainar.

Namun, Mainar tidak bisa menjawab soal sampai kapan tim dari Mabes Polri bekerja melakukan penyidikan hingga hasilnya keluar dan diumumkan ke publik. Menurut Mainar, tim dari Mabes Polri itu melakukan penyidikan sendiri, tanpa didampingi anggota Polda Sumbar. Dia pun juga tidak tahu apakah tim itu juga akan mendatangi keluarga pihak keluarga Faisal dan Budri atau tidak.

Dalam penyidikan, kata dia, tim Mabes tidak memberitahukan siapa saja yang akan ditemui dalam penyidikannya. Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komjen Sutarman berjanji akan melakukan penyelidikan internal ke Sijunjung.

Langgar Aturan
Koordinator Divisi Pembaharuan Hukum dan Peradilan LBH Padang, Roni Saputra mengatakan seharusnya tim Mabes Polri saat akan rekontruksi harus melibatkan keluarga, atau kuasa hukum yang telah ditunjuk keluarga tahanan yang tewas.

"Jika tidak, penyidik Polri telah melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) No 12 Tahun 2009. Dalam Perkap itu, dijelaskan, dalam proses penanganan perkara, polisi harus memberitahukan perkembangan penanganan kasus. Jika tidak, pihak keluarga atau kuasa hukum keluarga korban, tidak bisa mempercayai hasil penyidikan atau rekonstruksi yang dilakukan tim Mabes Polri itu," ungkap Roni.

Roni mengkhawatirkan, hasil penyidikan dan rekonstruksi tim Mabes Polri diputarbalikkan, dan tidak sesuai fakta sebenarnya.
Berbeda dengan Ilhamdi dari Police Wacth. Menurutnya, tidak jadi masalah jika tim Mabes Polri dalam melakukan penyidikan tidak melibatkan pihak keluarga atau kuasa hukum yang telah ditunjuk keluarga.

"Yang harus mereka lakukan, transparansi penyidikan, sehingga masyarakat bisa mengetahui dengan jelas apa yang telah terjadi, sehingga kakak beradik itu meninggal dalam sel tahanan," katanya. Karena itu, sambung Ilhamdi, penyidikan jangan tertutup. Agar tidak muncul prasangka negatif di tengah masyarakat. "Penyidik Mabes harus menyampaikan dengan benar hasil temuan penyidikannya," kata Ilhamdi. (kd)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Selingkuhi Isti Orang, Duda Nyaris Tewas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler