Rekonstruksi Pembunuhan Guru TK di Lombok Barat, Ini Fakta yang Terungkap

Selasa, 30 Agustus 2022 – 19:25 WIB
Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan guru TK di Lombok Barat, di BTN Citra Persada Medas, Blok S, Nomor 5, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

jpnn.com - LOMBOK BARAT -  Satreskrim Polresta Mataram menggelar rekonstruksi pembunuhan guru TK berinisial R (29) di BTN Citra Persada Medas, Blok S, Nomor 5, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Selasa (30/8). 

Dalam rekonstruksi itu, polisi menghadirkan tersangka S (41) untuk memperagakan 27 adegan sebelum dan sesudah pembunuhan terjadi. 

BACA JUGA: Bharada E & Ferdy Sambo Bertemu, Ada Peragaan Bersama dalam Reka Ulang Pembunuhan Brigadir J

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Budi Astawa mengatakan rekonstruksi dimulai saat pelaku datang ke tempat kejadian perkara (TKP). 

Kadek menjelaskan saat itu, pelaku sedang mengecek proyek pengerjaan rumah.  

BACA JUGA: Ferdy Sambo dan PC Menolak Memerankan Salah Satu Adegan, Begini Kata Brigjen Andi Rian

Posisi proyek itu berada di depan rumah korban. 

“Kebetulan pelaku sebagai mandor (proyek),” kata Kadek, Selasa (30/8).

BACA JUGA: Inikah Sebagian Barang Mewah Koleksi Istri Ferdy Sambo?

Dia menjelaskan berdasar hasil rekaman CCTV milik tetangga korban, pelaku diketahui masuk ke rumah R sekitar pukul 09.56 WITA, Selasa (26/7). 

Lalu, pelaku menemukan korban sedang memasak di dapur rumah tersebut. 

Kadek menjelaskan sebelum kejadian itu, pelaku dan korban sempat mengobrol dan bersenda gurau. 

"Pada saat itu, pelaku sempat merayu korban, dan berujung pada hubungan badan," kata Kadek.

Dia menjelaskan pelaku saat berkenalan dengan korban mengaku masih bujangan alias belum menikah. 

Namun, lanjut dia, ketika korban mengetahui sudah dibohongi pelaku, maka terjadilah konflik di antara mereka. 

"Pelaku saking terpojoknya barulah menyampaikan bahwa sudah punya istri dan keluarga," ungkap Kadek.

Dia menambahkan peristiwa pembunuhan berawal saat korban meminta pertanggungjawaban kepada pelaku. 

Sebab, ujar dia, korban mengaku sedang hamil. 

“Karena sudah sempat berhubungan badan, korban meminta untuk dinikahi,” katanya. 

Lalu, kata Kadek, dalam rekonstruksi itu kejadian pemukulan terhadap korban diperagakan pada adegan 12 dan 13. 

Pelaku melakukan pemukulan terhadap korban dengan tangan kosong. 

Dari hasil olah TKP, Kadek mengakui pihaknya juga menemukan adanya bekas rambut, dan titik di dinding tempat kepala korban dibenturkan oleh pelaku. 

“Karena ada bekas darah,” tegasnya. 

Kadek menambahkan berdasar pengakuan pelaku, saat itu korban ditinggalkannya dalam keadaan pingsan. Untuk menutupi kejadian itu, lanjut dia, pelaku mengunci pintu rumah korban. 

"Setelah tiga hari keluarga datang untuk menengok korban, kebetulan keluarganya punya kunci cadangan, dan menemukan korban sudah terkapar di kamar mandi," pungkasnya. 

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mcr38/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Edi Suryansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler