Rekonstruksi Pembunuhan Purnawirawan TNI, Fakta Baru Terungkap, Polisi Langsung Bersikap

Senin, 05 September 2022 – 16:53 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com - BANDUNG -  Polda Jawa Barat menemukan sejumlah fakta baru dari rekonstruksi kasus pembunuhan purnawirawan TNI bernama Muhammad Mubin di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Senin (5/9). 

"Dalam fakta-fakta tersebut ditemukan beberapa keterangan yang berbeda dari keterangan awal yang disampaikan tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombe Ibrahim Tompo di Bandung, Senin (5/9).

BACA JUGA: Para Purnawirawan Jenderal TNI-Polri Berkumpul, Mereka Melepas Rindu

Perwira menengah Polri ini menjelaskan bahwa dalam rekonstruksi itu terdapat sebanyak 27 adegan. Kemudian, polisi menemukan ada beberapa fakta baru berkaitan kasus pembunuhan tersebut. 

Pada rekonstruksi itu, tersangka pembunuhan berinisial HH (30) mengenakan baju tahanan dalam kondisi tangan diborgol.

BACA JUGA: GM FKPPI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang

Penyidik kepolisian memerintahkan HH menjelaskan secara terperinci peristiwa pembunuhan tersebut. 

Tersangka memperagakan adegan ketika dirinya membawa pisau hingga menusukkan kepada korban. 

BACA JUGA: Polisi Tembak Polisi, Saksi Mendengar Suara Letusan dan Teriakan Minta Tolong

Adapun penusukan terjadi saat korban sedang berada di kursi kemudi mobil bak terbuka. 

Saat pemeriksaan pertama terhadap tersangka, kata Ibrahim, HH memberikan keterangan yang berbeda dengan bukti-bukti yang ditemukan.

Menurut dia, ketika pemeriksaan awal, tersangka mengaku sedang memasak nasi goreng sebelum melakukan pembunuhan. 

Namun, kata Ibrahim, pada fakta, tidak ada kegiatan memasak nasi goreng.

"Jadi, tersangka langsung dari atas lantai dua, turun ke bawah dengan berbekal pisau di dalam kantong dan langsung keluar," kata Ibrahim.

Selain itu, lanjut dia, tersangka mengaku dipukul serta diludahi korban saat pemeriksaan awal. 

Namun, Ibrahim memastikan tidak ada tindakan tersebut dari korban.

Menurut dia, hanya ada percekcokan di antara korban dan tersangka.

Ibrahim mengaku belum bisa menyampaikan jumlah tusukan yang dilakukan tersangka kepada korban. 

Namun, kata dia, tersangka melakukan penusukan itu dengan cara yang sangat sadis.

"Akhirnya penyidikan dilakukan dengan perubahan konstruksi pasal, di mana awalnya Pasal 351 Ayat 3 saja diubah menjadi Pasal 340 Juncto Pasal 338 Juncto Pasal 351 Ayat 3 (KUHP)," kata Ibrahim Tompo. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler