Rekonstruksi Penyerangan Poramil Kisor, 7 Tersangka Dihadirkan, Ada 93 Adegan

Senin, 04 Oktober 2021 – 21:40 WIB
Rekonstruksi kasus penyerangan Posramil Kisor Maybrat digelar Satreskrim Polres Sorong Selatan di Markas Polres Sorong Selatan, Senin (4/10/2021). Foto: Humas Polda Papua Barat. (ANTARA/HANS ARNOLD KAPISA)

jpnn.com, MANOKWARI - Satuan Reserse Kriminal Polres Sorong Selatan, Polda Papua Barat menggelar rekonstruksi kasus penyerangan Pos Persiapan Koramil Kisor, Maybrat, yang mengakibatkan gugurnya empat anggota TNI. 

Sebanyak 93 adegan diungkap dalam rekonstruksi yang digelar di Markas Polres Sorong Selatan itu. 

BACA JUGA: TNI Membantu Logistik Masyarakat Kisor yang Mengungsi Pascapenyerangan Pos Koramil

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Barat Komisaris Besar Adam Erwindi menjelaksan rekonstruksi dilakukan di Markas Polres Sorong Selatan, dengan menghadirkan tujuh tersangka. Rekonstruksi dilakukan dengan pengamanan ketat personel gabungan TNI dan Polri

"Tujuh tersangka dihadirkan untuk memperagakan peran masing-masing, sementara peran 14 tersangka DPO yang belum ditangkap diperagakan anggota polisi sebagai pemeran pengganti dalam rekonstruksi ini," kata Adam Erwindi.

BACA JUGA: 4 Anggota TNI AD Gugur, Gubernur Mandacan: Perbuatan Pelaku sangat Tidak Manusiawi 

Perwira menengah itu mengatakan rekonstruksi itu menghasilkan 93 adegan. 

Dimulai dari pelaksanaan rapat, pengintaian, hingga penyerangan Posramil Kisor menggunakan senjata tajam untuk menganiaya para korban, dan menewaskan empat anggota TNI

BACA JUGA: DPO Pembunuh 4 Prajurit TNI Belum Tertangkap, Irjen Tornagogo Keluarkan Perintah Terbaru

"Ada 93 adegan yang diperagakan dalam peristiwa pembunuhan berencana ini,” katanya. 

Kombes Adam menjelaskan hasil rekonstruksi tersebut akan melengkapi berkas perkara para tersangka untuk diproses lebih lanjut. 

Adam Erwindi mengatakan rekonstruksi itu disaksikan Kapolres Sorong Selatan AKBP Choiruddin Wachid dan Kasat Reskrim Iptu Ade Setiawan, bersama para kuasa hukum tersangka.

"Tujuh tersangka yang dihadirkan dalam rekonstruksi ini adalah Maikel Yaam, Maklon Same, Robi Yaam, Amos Ki, Agus Yaam, Yakobus Worait dan Lukas Ky," ujar Kombes Adam Erwindi. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler