jpnn.com - MAGELANG - Kepolisian di Magelang, Jawa Tengah membekuk seorang pelajar SMP berinisial AR. Bocah 16 tahun itu ternyata merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor alias curanmor.
AR merupakan warga Kelurahan Tidar Selatan, Magelang Selatan. Dia sudah tiga kali mencuri sepeda motor bersama Dimas Setiawan, 18, warga Bogeman Wetan, Kelurahan Panjang, Magelang Tengah.
BACA JUGA: Bareskrim Tangkap Pengedar Uang Palsu di RSPP
Dimas juga hanya lulusan SMP. Sehari-hari ia bekerja di sebuah warung makan pecel lele Lamongan.
Terkuaknya kasus itu ternyata karena dari ketidaksengajaan. Yakni ketika Polsek Magelang Utara menggelar razia sepeda motor pada 5 April lalu.
BACA JUGA: Gara-gara Sambal dan Ubi, Adik Perempuan Dianiaya sampai Begini
Saat itu polisi curiga dengan sepeda motor Satria FU AA 6959 TA warna kuning yang dikendarai BG. Sebab, ciri-cirinya mirip laporan warga yang kehilangan sepda motor.
Ternyata BG tak bisa menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sepeda motornya ke polisi. Saat diperiksa, BG tidak tahu motor tersebut merupakan hasil curian. Setahu dia, motor itu titipan temannya, AR dan Dimas.
BACA JUGA: Penipu Ini Gagal Nikahi Janda Gara-gara Masalah Ilmu Gaib
Polis pun menindaklanjuti pengakuan BG. anggota Satuan Reskrim Polres Magelang Kota terjun ke lapangan. Polisi terlebih dulu menangkap Dimas saat menambal ban di bengkel di depan RSUD Tidar, Sabtu (28/5) malam. Sehari kemudian, AR digelandang dari rumahnya.
Kapolres Magelang Kota AKBP Edi Purwanto mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan ternyata AR dan Dimas sudah tiga kali mencuri motor di tempat berbeda. “Kendaraan Mio warna biru yang digunakan untuk mencuri Satria FU merupakan hasil curian di daerah Karet, Magelang Selatan,” kata Edi seperti dikutip Radar Kedu (Jawa Pos Group), Kamis (9/6).
Edi menjelaskan, sepeda motor Satria yang dicuri AR dan Dimas merupakan milik korban bernama Rizky Setiawan (18), warga Jalan Barito II Sidotopo, Kedungsari, Magelang Utara. Rizki kehilangan sepeda motornya pada 5 April 2016 dini hari saat tertidur pulas di pos keamanan lingkungan (poskamling).
Saat itu Rizki memarkir sepeda motornya di depan poskamling. Sepeda motor itu dalam kondisi terkuncu.
“Pukul 02.30, kelengahan korban dimanfaatkan AR dan Dimas untuk menggasak motor. Sebelumnya, motor dititipkan pada temannya BG,” ujar Edi.
Kepada polisi, AR mengatakan bahwa aksi pencurian itu didalangi oleh Dimas. Ia mengaku hanya ingin memiliki motor dan tidak ada niat untuk menjual.
“Saya belum pernah punya motor. Saya hanya ingin memiliki motor seperti tetangga dan teman-teman lain,” kata siswa kelas XI itu.
Kini, polisi mengamankan Satria FU, Yamaha Mio warna biru, Honda Vario, serta sebuah telepon genggam yang belum sempat dijual. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP yang ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana penjara 7 tahun.(cr1/isk/jpg/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Memalukan!!! Polisi Peras Pengunjung Diskotek, Uangnya Dipakai Mabuk
Redaktur : Tim Redaksi