jpnn.com - JAKARTA - Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas punya cara tersendiri untuk menghilangkan pola permainan kotor dalam perekerutan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah yang dipimpin. Dengan kewenangannya, ia mensyaratkan agar para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus memiliki minimal Indeks Prestasi Kumulatif 3,5.
"Saya membuat kriteria baru. PNS yang saya rekrut IPK-nya harus 3,5," kata Abdullah Azwar Anas pada diskusi bertema "Reformasi Hibrida Reformis Horizontal" di Gedung Djakarta Theatre, Jakarta, Sabtu (1/3).
BACA JUGA: Elektabilitas Anjlok Jadi Cambuk Bagi Kader Demokrat Untuk Bekerja
Dari aturan yang diberlakukan itu, Azwar -sapaan akrab Azwar Anas- mencatat sudah ada 150 PNS yang memiliki IPK 3,5 yang diterimanya. Kata dia, mereka yang diterima itu merupakan anak-anak Banyuwangi, Jawa Timur yang menimba ilmu di luar daerah kemudian kembali melamar menjadi PNS.
"Mereka merasa bergengsi karena dengan IPK 3,5. Mereka diyakini teman-temannya tidak nyogok buat jadi PNS," katanya.
BACA JUGA: Ratusan Pendongeng Hibur Korban Sinabung
Azwar sendiri menjelaskan perubahan syarat penerimaan PNS itu merupakan langkah reformasi yang dilakukan. Karena Bupati Banyuwangi sebelumnya, menerima PNS sekitar 2 ribu yang direktut secara otomatis tanpa mempertimbangkan IPK. (awa/jpnn)
BACA JUGA: Agar Mesin Politik Demokrat Segera Bergerak
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua DPC Demokrat: Dahlan yang Paling Diterima Rakyat
Redaktur : Tim Redaksi