Rekrutmen 1 Juta Guru PPPK Jangan Mengabaikan Standar Kualitas Tenaga Pengajar

Selasa, 24 November 2020 – 17:55 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim yang akan merekrut 1 juta guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada 2021 mendapat dukungan dari banyak kalangan.

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengapresiasi upaya untuk mengatasi kekurangan guru di Tanah Air.

BACA JUGA: Honorer K2 Takut Mengikuti Seleksi Terbuka Guru PPPK, Mengapa?

"Rekrutmen satu juta guru dengan status PPPK merupakan upaya penyerapan tenaga kerja sekaligus peningkatan kualitas pendidikan di Tanah Air," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (24/11).

Ia menyebut kekurangan tenaga pengajar merupakan salah satu persoalan serius yang dihadapi bidang pendidikan sejak lama.

BACA JUGA: Optimistis Alumni UT Mendominasi Kelulusan Seleksi Guru PPPK 2021

Sehingga upaya peningkatan status guru dapat menjadi momentum bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatasi keluhan kekurangan tenaga pendidik.

Meski mengapresiasi langkah strategis yang dilakukan pemerintah tersebut, Lestari Moerdijat mengingatkan agar percepatan pengangkatan guru honorer menjadi PPPK tidak mengabaikan standar kualitas tenaga pengajar.

BACA JUGA: Tim Intelijen Gabungan Berhasil Menangkap Pak Sarpin, Tepuk Tangan dong!

Menurut anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Nasdem itu, tujuan penerapan standar kualitas agar guru yang berstatus PPPK pun mampu meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

Tingkat pendidikan yang baik, menurut dia, berpotensi meningkatkan rasa nasionalisme warga negara yang di era globalisasi seperti saat ini sangat diperlukan.

Di sisi lain, penyerapan tenaga PPPK dalam jumlah besar, menurut Rerie -sapaan akrab Lestari-, juga merupakan upaya pemerintah untuk memperbaiki kesejahteraan tenaga kerja honorer, baik dari sisi status maupun penggajian.

Selama ini, ujar dia, rekrutmen tenaga honorer dilakukan pemerintah daerah sesuai kebutuhan daerah, sedangkan rekrutmen tenaga PPPK dilakukan serentak oleh pemerintah pusat. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler