Rekrutmen PPPK 2021, Sigid: Pemerintah Mengabaikan Guru Agama

Sabtu, 06 Maret 2021 – 08:42 WIB
Sigid Purwo Nugroho menyerahkan hasil Rakornas GTKHNK 35+ kepada Dede Yusuf. Saat itu juga hadir Jane Shalimar selaku kader Partai Demokrat. Foto: istimewa for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menjelang pembukaan rekrutmen seleksi aparatur sipil negara (ASN) baik CPNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) 2021, usulan formasi dari pemerintah daerah belum memenuhi target.

Ini terlihat pada usulan kebutuhan formasi guru yang tidak mencapai target Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yakni satu juta.

BACA JUGA: Kuota PPPK Kemenag Terbatas, Guru Honorer PAI Minta Diangkat jadi PNS

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Iwan Syahril pada 5 Maret 2021 mengungkapkan, usulan kebutuhan formasi yang diajukan Pemda ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) baru 568.238.

Artinya masih ada 431.762 formasi yang belum terisi.

BACA JUGA: Penjelasan Kepala BKN tentang Soal Ujian Seleksi CPNS dan PPPK 2021

Banyaknya formasi kosong itu mengundang komentar Ketua Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer usia di atas 35 tahun (GTKHNK 35+ ) Provinsi Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho.

Menurut dia, sangat disayangkan bila kuotanya kosong sementara ada kelompok guru agama yang ingin sekali ikut rekrutmen PPPK tetapi formasinya tidak ada.

BACA JUGA: SBY: Moeldoko Salah Besar

"Kenapa tidak dialihkan buat guru agama. Banyak guru pendidikan agama Islam (PAI) yang menangis karena formasi buat mereka tidak ada," kata Sigid kepada JPNN.com, Sabtu (6/3).

Kementerian Agama memang mendapatkan formasi PPPK sebanyak 9.464 tetapi itu hanya untuk sisa honorer K2 yang tidak lulus pada rekrutmen Februari 2019.

Sampai saat ini Kemenag belum mendapatkan tambahan kuota PPPK di luar honorer K2.

"Pemerintah mengabaikan guru agama. Kenapa tidak dipikirkan bila guru agama memegang peranan penting dalam pendidikan karakter anak bangsa," ungkap Sigid.

Dia menilai, diabaikannya guru agama dalam seleksi PPPK tahun 2021 merupakan langkah yang keliru dan diskriminatif.

Modal dasar untuk menjadi negara yang mulia adalah bersumber dari pelajaran agama. Guru menerapkan ilmu ke peserta didik itu bukan hanya menekankan intelektual quotient (IQ) dan emotional quotient (EQ) saja tetapi juga spiritual quotient (SQ).

"Seluruh guru honorer pendidikan agama Islam (PAI) khususnya di Jawa Barat sangat kecewa dengan kebijakan tersebut. Adab dan akhlak peserta didik merupakan modal dasar peradaban suatu bangsa."

"Semua itu tidak akan bisa diperoleh kecuali dalam pembelajaran PAI," lanjut guru honorer yang juga aktivis dan pengamat pendidikan asal Kabupaten Kuningan, Jawa Barat ini.

Dia menegaskan, selama ini guru dan tenaga kependidikan honorer nonkategori khususnya usia 35 tahun ke atas dari sekolah sekolah negeri semua jenjang termasuk guru PAI telah mengabdi minimal lima tahun.

Pemerintah, seharusnya mengangkat mereka menjadi ASN PPPK yang sekarang sedang digulirkan pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian tenaga honorer. Bukan malah makin dipersulit.

Belum lagi program guru belajar dan seri belajar mandiri calon guru ASN PPPK yang banyak menuai masalah. Dari server hingga kesulitan jaringan internet yang dialami honorer di daerah.

"Sekali lagi kami meminta pemerintah untuk tidak diskriminatif kepada guru agama. Masalah guru agama akan tuntas bila Kemendikbud dan Kemenag satu visi menciptakan SDM unggul, bukan mengutamakan ego sektoral."

"Guru agama banyak yang mengabdi di sekolah umum di bawah Kemendikbud. Kenapa saat rekrutmen PPPK, guru agama malah ditinggalkan," pungkas Sigid. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler