Rektor IAIN jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah

Selasa, 09 Desember 2014 – 10:10 WIB

jpnn.com - CIREBON – Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon Prof Dr Maksum Mukhtar MA ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Cirebon. Sebelumnya, Kejaksaan juga menjerat pejabat rektorat IAIN Syekh Nurjati Cirebon menjadi tersangka pada kasus yang sama terkait pengadaan tanah di kampus tersebut.

Kajari Cirebon, Acep Sudarman SH MH menyampaikan, hasil audit yang dilakukan oleh BPKP, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,2 miliar atas luas tanah 4,6 hektare. Modusnya adalah melakukan pengadaan tanah, tapi ada tahapan yang tidak dilalui oleh pihak IAIN berdasarkan undang-undang yaitu untuk kepentingan umum. Padahal, pengadaan tanah IAIN ini terkait dengan kepentingan umum.

BACA JUGA: Pengasuh Ponpes Tetap Terapkan Hukuman Cambuk

“Dari situlah penyidik melihat ada unsur kerugian negara, AH sebagai pihak yang menerbitkan SPM (surat perintah untuk membayar, red) untuk mencairkan, sedangkan Prof MM sebagai kuasa pengguna anggaran,” bebernya dilansir Radar Cirebon (Grup JPNN.com), Selasa (9/12).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cirebon, Nusirwan Sahrul menambahkan untuk penahanan rektor IAIN pascapenetapan sebagai tersangka menunggu saat pemeriksaan.

BACA JUGA: Dicambuk karena Miras dan Bawa Kabur Santri

“Nanti pada saatnya akan kami beritahu ke teman-teman wartawan,“ ujarnya.

Sementara itu, penetapan status tersangka yang sekarang disandang Prof Dr Maksum Mukhtar MA, menambah luka batin di keluarga besarnya. Apalagi Dr Affandi Mukhtar MA yang juga adik kandung Maksum Mukhtar tanggal 29 Januari 2014 juga ditahan oleh tim penyidik Kejagung atas dugaan kasus korupsi alat laboratorium IPA untuk MTs dan Madrasah Aliyah di Ke­menterian Agama tahun 2010.

BACA JUGA: Polda DIJ Ringkus Komplotan Pencuri Komputer di Sekolah

Affandi Mukhtar dalam perkara korupsi pengadaan alat laboratorium IPA MTs dan MA tahun 2010, saat itu selaku Pejabat Penerbit Surat Perintah Membayar (SPM). Bersama-sama dengan tersangka Firdaus Basuni, Ace Saefudin, Rizal Raihan dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara. Affandi dan tersangka lainnya dianggap menyalahgunakan wewenang, yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Akibat perbuatan mereka negara dirugikan sebesar Rp17,913 miliar.(abd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Agenda Jokowi Selama di Jogja Hari Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler