Rektor Rangkap Jabatan, Statuta UI Diubah, Bramantyo Sebut 3 Masalah Utama

Kamis, 22 Juli 2021 – 07:07 WIB
Ilustrasi UI. Foto: Universitas Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Publik menyoroti Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro yang merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Bank BRI.

Sorotan juga mengarah pada perubahan statuta UI yang dipayungi Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 yang terbit setelah yang bersangkutan rangkap jabatan selaku Wakil Komisaris Utama BRI.

BACA JUGA: Rektor UI Rangkap Jabatan, Arteria Dahlan Minta Mahasiswa Bersuara

Ketentuan PP Nomor 75 Tahun 2021 yang diteken Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021 itu tidak melarang rektor merangkap sebagai komisaris BUMN. PP pengganti PP Nomor 68 Tahun 2013 hanya melarang rektor rangkap jabatan sebagai direksi BUMN.

Sementara, PP Nomor 68 Tahun 2013 secara tegas melarang rektor rangkap jabatan sebagai pejabat di BUMN.

BACA JUGA: Rektor UI Didesak Mundur, Kemendikbudristek Bilang Begini

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Partai Demokrat Bramantyo Suwondo menyebutkan ada tiga permasalahan utama terkait perubahan statuta UI.

Pertama, jelas Bramantyo timing perubahan aturan pada 2 Juli seperti mengindikasikan bahwa perubahan ini hanya langkah reaktif pemerintah untuk meredam kekecewaan publik.

BACA JUGA: BMKG Keluarkan Peringatan Keras Soal Potensi Gempa dan Tsunami 28 Meter

"Publik telanjur kecewa karena rangkap jabatan sudah menyalahi aturan PP sebelumnya. Padahal, seharusnya ada proses review yang ketat sebelum pengangkatan rektor menjadi komisaris BRI pada 18 Februari lalu," kata Bramantyo dalam keterangan tertulisnya yang diterima JPNN.com, Rabu (21/7) malam.

Kedua, menurut legislator dari dapil Jawa Tengah VI itu, UI merupakan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) yang seharusnya dapat menggunakan otonomi yang dimiliki untuk fokus meningkatkan kualitas, rektor pun harus fokus dalam mendorong hal itu.

Peringkat Universitas Indonesia yang terus merosot sejak tahun 2018 seharusnya menjadi fokus utama rektor dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Apalagi, lanjut Bramantyo, kegiatan pembelajaran kurang optimal akibat pandemi Covid-19.

"Keputusan yang diambil oleh rektor harus terfokus dalam semangat meningkatkan performa akademik, mendukung riset dan inovasi, demi membawa nama baik universitas yang dipimpinnya," jelasnya.

Ketiga, menurut Bramantyo, masyarakat menangkap sinyal pesan moral yang kurang baik dari kejadian ini. Hal ini bisa dilihat dari reaksi masyarakat di sosial media.

"Rektor perlu menjaga integritas dan menjadi teladan bagi mahasiswa dan akademisi. Menurut kami, kejadian ini seharusnya menjadi pelajaran dan tidak boleh terulang kembali," sambungnya.

Dia berharap pemerintah khususnya Kemendikbudristek perlu lebih tegas dan teliti dalam melaksanakan peraturan yang ada.

"Kami di Komisi X bersama masyarakat akan terus mengawasi," jelas Bramantyo.

Bramatyo juga mengingatkan pihak perguruan tinggi bahwa ekosistem akademik seharusnya independen dari kepentingan tertentu dan fokus di pengembangan akademik,riset, dan inovasi.

"Kualitas demografi Indonesia sangat ditentukan oleh kualitas pendidikannya," ucapnya. (mcr8/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler