Rektor UI Rangkap Jabatan, Arteria Dahlan Minta Mahasiswa Bersuara

Rabu, 21 Juli 2021 – 17:25 WIB
Arteria Dahlan menyoroti rangkap jabatan rektor UI. Ilustrasi Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro kembali menjadi sorotan karena merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Bank BRI.

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan meminta mahasiswa UI bersuara terkait rangkap jabatan rektornya.

BACA JUGA: Rektor UI Rangkap Jabatan, Ubaid Salahkan Bank Indonesia dan OJK

Arteria menilai yang menjadi permasalahan dalam rangkap jabatan rektor UI tersebut ialah Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 yang terbit setelah yang bersangkutan rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.

Ketentuan PP Nomor 75 Tahun 2021 itu tidak melarang rektor merangkap sebagai komisaris BUMN. PP pengganti PP Nomor 68 Tahun 2013 hanya melarang rektor rangkap jabatan sebagai direksi BUMN.

BACA JUGA: Rektor UI Didesak Mundur, Kemendikbudristek Bilang Begini

Sementara, PP Nomor 68 Tahun 2013 secara tegas melarang rektor rangkap jabatan sebagai pejabat di BUMN.

Arteria mengatakan, terlepas dari perdebatan aturan tersebut, masalah rangkap jabatan rektor UI tetap harus dikritisi.

BACA JUGA: 7 Khasiat Rutin Minum Air Kelapa Rebus, Penyakit Kronis Ini Langsung Tidak Berkutik

Pria yang juga merupakan Alumnus Universitas Indonesia itu menyebutkan sikap rektor UI tersebut sangat memalukan.

"Ya, sangat memalukan. Masa iya dia itu Presiden Republik UI, posisi politik yang sangat tinggi, kok masih mau ambil jabatan komisaris BUMN yang notabene anak buah seorang menteri," kata Arteria dalam keterangan tertulisnya yang diterima JPNN.com, Rabu (21/7).

Sebagai alumnus Fakultas Hukum UI, Arteria menyebutkan rangkap jabatan tersebut melawan hukum lantaran saat rektor UI ditunjuk sebagai Wakil Komisaris Utama Bank BRI pada Februari 2020, masih memakai statuta lama yakni PP Nomor 68 Tahun 2013.

Seharusnya, lanjut Arteria, permasalahan ini bisa diselesaikan jika Mendikbudristek tegas dan Meneg BUMN juga menghormati hukum.

"Kasihan Pak Jokowi direpotkan untuk urusan yang seperti ini. Padahal punya pembantu-pembantu yang harusnya bisa menjaga hal seperti ini tidak terjadi," jelasnya.

Politikus PDI Perjuangan itu juga meminta para mahasiswa UI untuk ikut menyuarakan permasalahan tersebut berdasarkan motto kampus kuning itu Veritas (Kebenaran), Probitas (Jujur), Iustitia (Adil)

"Suarakan terus ketidakbenaran lalu gunakan kanal-kanal konstitusional sebagai upaya aksi. Bisa judicial review PP ke MA, Gugat SK ke PTUN, laporan maladministrasi ke Ombudsman dan kalau ada perilaku koruptif, laporkan ke penegak hukum," tegas Arteria Dahlan. (mcr8/jpnn)


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler