SLEMAN - Pengunduran diri Anggito Abimanyu sebagai dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM disesalkan Ketua Majelis Wali Amanat UGM Prof Sofian Effendi. Menurut dia, tuduhan plagiat yang ditujukan kepada Anggito dapat disikapi dengan meminta maaf tanpa harus mengajukan pengunduran diri.
"Sangat disayang jika Anggito sampai keluar UGM, sebab dia seorang anak muda yang memiliki reputasi yang cemerlang, " kata Sofian di kampus UGM, Yogyakarta, kemarin (18/2).
Dia berpendapat, artikel Anggito yang terbit dalam kolom opini sebuah koran nasional pada 10 Februari 2014 berjudul Gagasan Asuransi Bencana tidak sepenuhnya masuk dalam kategori plagiat. Sebab tulisan Hotbonar yang banyak dikutip oleh Anggito, juga sudah pernah dipublikasikan di koran yang sama pada 2006, sehingga sudah menjadi informasi publik.
"Sopan santunnya menyebutkan nama Hotbonar, tetapi tidak menyebutkan pun tidak masalah karena sudah menjadi publik domain," ujar mantan Rektor UGM ini.
Dalam bidang akademik, kriteria plagiat dilakukan oleh seseorang memang sangat ketat. Dalam jurnal ilmiah, tiga hingga empat kata yang sama dengan hasil karya ilmiah orang lain bisa dikatakan plagiat.
Sebelumnya, Anggito menyatakan pengunduran diri sebagai dosen FEB UGM akibat sebuah artikel yang ia tulis. Oleh sebuah akun anonim, opini yang ditulis Anggito diduga hasil plagiat dari tulisan Hotbonar Sinaga berjudul Menggagas Asuransi Bencana yang juga pernah dimuat koran yang sama pada 2006.
UGM akan menyampaikan surat pengunduran diri tersebut ke Senat Akademik. Melalui rapat pleno, keputusan diterima atau tidaknya pengajuan pengunduran diri Anggito akan ditentukan.
Sementara itu Ketua Dewan Pendidikan DIJ, Prof Wuryadi mengatakan plagiat merupakan salah satu kesalahan fatal yang dilakukan kalangan akademisi. Para akademisi harus berhati-hati dalam mengutip sebuah sumber untuk dijadikan karya tulis.
"Bila mengutip tulisan orang lain memang harus mencantumkan sumbernya," kata Guru Besar UNY ini.
Dalam sebuah jurnal ilmiah, mengutip satu alinea karya orang lain sudah termasuk bagian dari plagiat. Menurutnya, satu alinea saja sudah menjadi satu konsep dasar pemikiran seseorang yang harus dihargai.
Pengunduran diri akademisi yang mengakui kesalahan, menurut Wuryadi merupakan sebuah sifat ksatria. Sebab, hukuman yang diberikan bagi tindakan plagiat bermacam-macam. "Mulai dari pencabutan gelar hingga pemecatan," jelas Wuryadi. (bhn/iwa)
BACA JUGA: Korban PHK Dapat Jatah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pusat Tunggu Laporan Data Honorer K2 Palsu
Redaktur : Tim Redaksi