Rektor UMI Makassar Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan

Rabu, 25 September 2024 – 06:00 WIB
Kasubdit Multimedia dan Pjs Karo Penmas Humas Polda Sulsel AKBP Nasaruddin menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus dugaan penggelapan oleh pimpinan Universitas Muslim Indonesia (UMI) di Lobby Mapolda Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (24/9/2024) malam. ANTARA/Darwin Fatir

jpnn.com, MAKASSAR - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan empat tersangka pimpinan dan bekas pimpinan Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar atas kasus dugaan penggelapan.

"Dari penyidik menetapkan empat orang tersangka. Inisial SR, kemudian BM, HA, MIW," kata Kasubdit Multimedia dan Pjs Karo Penmas Humas Polda Sulsel AKBP Nasaruddin kepada wartawan di Makassar, Selasa malam.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Status Tiko Aryawardhana Terkait Kasus Penggelapan Rp 6,9 Miliar

Dia membenarkan saat ditanyakan apakah inisial SR tersebut adalah Rektor UMI Prof Sufirman Rahman, BM adalah Mantan Rektor UMI Prof Basri Modding, HA adalah mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Hanafi Ashad dan MIW, putra mantan Rektor UMI Muhammad Ibnu Widyanto Basri.

Empat orang yang ditetapkan tersangka tersebut, sebut Nasaruddin, telah bekerja di Yayasan UMI dengan dugaan atas kasus penggelapan.

BACA JUGA: Menko PMK Minta Mahasiswa UMI Makassar Jadi Pebisnis

Kasus di UMI tersebut diawali adanya laporan polisi yang diterima di SPKT Polda Sulsel pada 25 Oktober 2023 lalu.

Seiring dengan berjalannya waktu, lanjut dia, pada 1 Februari 2024 kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan ditemukan titik terang sehingga ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

BACA JUGA: Tiko Aryawardhana Akan Kembali Diperiksa Terkait Kasus Penggelapan Rp 6,9 Miliar

"Ada 4 macam kasusnya. Pertama, tentang pengadaan pembuatan taman, kemudian (kedua) pembuatan gedung, (ketiga) pengadaan videotron dan kemudian (keempat) untuk teknik. Kerugian sekitar Rp 4,3 miliar," paparnya mengungkapkan.

??????Sementara dalam pengembangan kasus itu, penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel telah memeriksa sebanyak lima orang saksi guna memastikan penanganan perkara ini. Sementara ini Polda belum melakukan penahanan terhadap para tersangka.

"Saksi itu lima orang (diperiksa). Belum ada penahanan sampai saat ini, karena baru hari ini ditetapkan tersangka," tutur Nasaruddin. (antara/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sahroni Minta Polri Selesaikan Dugaan Intimidasi Wartawan oleh Kapolda Sulsel


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler