jpnn.com, JAKARTA - Pihak Polres Metro Jakarta Selatan kembali memeriksa suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana pada Rabu (21/8).
Penyidik meminta keterangan tambahan dari Tiko Aryawardhana terkait kasus dugaan penggelapan dana Rp 6,9 miliar atas laporan mantan istrinya, AW.
BACA JUGA: Tiko Aryawardhana Yakin Kasus Penggelapan Dana Rp 6,9 Miliar Akan Dihentikan
"Kalau pemanggilan itu baru sekali, tetapi untuk keterangan tambahan itu sudah berkali-kali," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi dilansir Antara, Rabu (21/8).
AKP Nurma menjelaskan, penyidik mencecar Tiko Aryawardhana dengan sekitar 25 pertanyaan.
BACA JUGA: Hari Ini, Tiko Aryawardhana Dijadwalkan Kembali Diperiksa Polisi
Pihak kepolisian kemudian mengungkap bahwa suami BCL itu masih berstatus saksi dalam kasus dugaan penggelapan dana Rp 6,9 miliar.
"Jadi dari penyidik itu pemberkasan itu harus lengkap, dari barang bukti, kemudian saksi-saksi terkait kasus yang dilaporkan," bebernya.
BACA JUGA: Bila Absen dari Pemeriksaan, Tiko Aryawardhana Bakal Dijemput Paksa
Sebelumnya, Tiko Aryawardhana sudah dipanggil oleh pihak penyidik pada Selasa (16/7), Rabu (24/7), Senin (12/8), dan Kamis (15/8).
Tiko Aryawardhana optimistis kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar yang menyeret namanya bakal dihentikan.
Sebab, suami BCL itu merasa tidak bersalah, seperti yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Irfan Aghasar.
Dia mengatakan, gelar perkara kasus dugaan penggelapan dana yang dilaporkan oleh mantan istri Tiko Aryawardhana, AW tidak bisa dibuktikan.
"Objek penggelapan di mana dan hasil audit yang tidak punya nilai pembuktian karena tidak independen dan hitungan yang tidak kredibel," jelasnya.
Diketahui, Tiko Aryawardhana dilaporkan oleh mantan istrinya, AW atas dugaan kasus penggelapan dana Rp 6,9 miliar.
Peristiwa itu terjadi sekitar 2015-2021 yang berawal saat AW dan Tiko Aryawardhana mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.
Kasus tersebut dilaporkan pada 2022 dan baru ditingkatkan status ke tahap penyidikan pada Februari 2024 lalu.
Sementara itu, Tiko Aryawardhana melaporkan balik mantan istrinya yang berinisial AW ke Polda Metro Jaya pada 12 Juli 2024 lalu.
Adapun laporan tersebut terkait kasus dugaan akses data elektronik milik orang lain tanpa izin.
Laporan teregistrasi dengan nomor STTLP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024 dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang ITE. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi