Rektor Unisba Ajak Perguruan Tinggi Kawal Peraturan Turunan UU Cipta Kerja

Sabtu, 07 November 2020 – 09:47 WIB
UU Cipta Kerja dinilai mensejahterakan masyarakat secara adil, makmur dan berkelanjutan. Ilustrasi. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Perguruan tinggi berkomitmen mengawal peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Hal ini sebagai bagian dari kontribusi lembaga akademik dan masyarakat sipil dalam mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Habib Rizieq Batal Kembali ke Indonesia? Pak Anies Umumkan Kabar Baik

Hal ini disampaikan oleh Rektor Universitas Islam Bandung (Unisba) Prof. Edi Setiadi dalam acara bertajuk 'Transformasi Ekonomi: Momentum Menuju Indonesia Maju dan Unggul' yang digelar di Unisba, Bandung, baru-baru ini.

Acara ini diselenggarakan atas kerja sama Unisba dengan Kementerian Koordinator Perekonomian serta Sekretariat Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

BACA JUGA: HNW Mendukung Legislative Review Menyeluruh Terhadap UU Cipta Kerja

Edi yang juga pakar hukum ini mengatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja telah sah berlaku meskipun masih terdapat pro kontra.

Saat ini, kata Edi, perguruan tinggi, LSM, dan masyarakat siap mengawal dan mendiskusikan aturan turunan dari UU tersebut.

BACA JUGA: Menteri Sofyan Djalil: UU Cipta Kerja Paradigma Baru Bagi Indonesia

“Jangan sampai kita hanya berkomentar dan sekadar menolak tanpa memahami dan berpartisipasi memberi masukan atas suatu kebijakan pemerintah. Kita harus tetap berpikir positif pemerintah berpihak pada rakyat dan dalam rangka menjaga kepentingan nasional dalam membuat sebuah regulasi. Nah tugas kita semua mengawal dan memberi masukan secara produktif,” ujar Edi

Edi melanjutkan jika ada pihak-pihak yang tidak setuju maka dia menganjurkan untuk mengajukan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi. 

Dia menambahkan masyarakat bisa tetap mengawal proses perumusan peraturan pemerintah sampai peraturan menteri yang menjadi turunan dari UU Cipta Kerja tersebut.

 “Bagi kami kalangan akademisi, UU No 11 Tahun 2020 ini sudah diresmikan. Selanjutnya kawal dan diskusikan peraturan pemerintah yang akan terbit dari turunan UU Cipta Kerja ini,” ujarnya.

Dia mengajak perguruan tinggi, akademisi, mahasiswa, LSM dan masyarakat luas dapat berdiskusi bersama dan memberi masukan terkait peraturan pemerintah yang akan dirumuskan.

Edi berharap Kementerian Koordinator Perekonomian berinisiatif melakukan koordinasi selain dengan Kementerian dan Lembaga, juga dengan berbagai perguruan tinggi terkait penyusunan turunan peraturan pemerintah yang akan diterbitkan tersebut.

Selain itu, sinkronisasi perizinan khususnya UMKM harus dilakulan dari pemerintah daerah hingga pusat. Edi menjelaskan pemerintah pusat harus dapat mengontrol peraturan daerah sehingga sejalan dan harmoni.

“Melalui UU Cipta Kerja jangan sampai peraturan dari pusat ke daerah menjadi berbelit-belit. Hal ini akan menghianati semangat pemulihan dan pembangunan ekonomi yang menjadi kepentingan seluruh rakyat dan masa depan negara bangsa”, pungkas Edi.

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler