Menteri Sofyan Djalil: UU Cipta Kerja Paradigma Baru Bagi Indonesia

Jumat, 06 November 2020 – 17:02 WIB

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A Djalil mengatakan hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) memunculkan harapan baru untuk membuka lapangan kerja, membuka peluang untuk berusaha serta menyederhanakan perizinan.

"UU CK merupakan paradigma baru bagi Indonesia serta akan membuka kreativitas bangsa kita," kata Menteri Sofyan Djalil saat menjadi narasumber kegiatan Talkshow Tata Ruang dengan tema "Pasca UU Cipta Kerja: Kupas Tuntas Reformasi Perizinan Berbasis RDTR" di Aula Prona Kementerian ATR/BPN pada Kamis (5/11).

BACA JUGA: Inilah Strategi Kementerian ATR/BPN Perkuat Ketahanan Pangan

Menteri Sofyan menuturkan bahwa dalam pembentukannya, UU CK memuat prinsip yang universal. Dia bahkan mengumpamakannya dengan ajaran agama Islam yang memuat prinsip yang sama.

BACA JUGA: Harapkan Majelis Hakim Pertimbangkan Bukti Kementerian ATR soal Perkara Pengukur Tanah

"Dalam agama Islam, kita kenal ibadah dan muamalah. Dalam ibadah, mengatur hubungan kita dengan Allah SWT. Prinsipnya semua dilarang, kecuali yang dibolehkan. Tetapi dalam hubungan sehari-hari atau muamalah, semua dibolehkan kecuali yang dilarang," ujar Menteri asal Aceh ini.

Sofyan menilai bahwa dalam urusan pemerintahan seharusnya menggunakan prinsip semuanya diperbolehkan, karena untuk kepentingan umum, kecuali yang dilarang. Namun, realitasnya semua hal perlu izin. Banyaknya perizinan ini menurutnya memberikan imbas kepada masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah.

BACA JUGA: Ipang Menilai Pernyataan Mahfud MD Memukul Habib Rizieq, Berbahaya

Pihaknya mengatakan, banyak pelaku usaha kecil dan menengah yang kesulitan melengkapi izin yang sedemikian rupa. "Hadirnya UU CK ini sebenarnya akan mengakomodir pelaku UKM dengan prinsip semua boleh kecuali yang dilarang," ujar Sofyan Djalil.

Selain itu, UU CK juga mengenalkan tata ruang sebagai panglima. Sebab, katanya, selama ini ada beberapa kepala daerah yang terkena sanksi hukum karena adanya peraturan yang tidak masuk akal dan tidak adanya kepastian.

"Dalam UU CK, melalui tata ruang nanti semuanya akan diintegrasikan. Jika semuanya diintegrasikan, maka tidak ada lagi persoalan batas hutan, tidak ada lagi persoalan warna sehingga punya kepastian," kata mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional ini.

Konsep ini menurutnya harus didukung oleh kualitas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). "Kita perlu persiapkan RDTR secara matang dan lebih baik sehingga apabila nanti dimasukkan ke dalam sistem Geographic Information System Tata Ruang (GISTARU), semua orang bisa melihat apabila seorang ingin membuka usaha, ia dapat melihat langsung lokasi tanahnya," tuturnya.

Terkait kesulitan untuk merintis usaha karena perizinan yang banyak diamini oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki yang hadir di forum itu. Sebab, tidak ada perbedaan perlakuan antara izin untuk usaha besar dengan izin UKM.

"Izin yang banyak, ribet serta rumit ini akan memunculkan korupsi perizinan. Ini akan menyulitkan para pelaku UMKM, sehingga banyak menjadi pelaku usaha informal. Kita perlu cegah hal itu dengan memberikan kemudahan pelaku usaha informal sehingga menjadi pelaku UKM melalui UUCK," ujar Teten Masduki.

Menurutnya, UU CK akan mendorong terjadinya perubahan di sektor ekonomi. Namun, dia mengingatkan bahwa omnibus law ini tidak mendorong terjadinya liberalisasi investasi.

"Jangan sampai investasi besar akan menelan UMKM kita," tegas Menteri Teten.

Dalam talkshow yang dimoderatori oleh Aviani Malik itu juga diikuti oleh Gubernur Bali I Wayan Koster; Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot, serta Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.(*/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler