Rektor UNS Sebut UU Cipta Kerja Bentuk Kehadiran Pemerintah di Tengah Masyarakat

Selasa, 30 Maret 2021 – 18:05 WIB
UU Cipta Kerja dinilai mensejahterakan masyarakat secara adil, makmur dan berkelanjutan. Ilustrasi. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Langkah pemerintah yang telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di saat pandemi Covid-19 diapresiasi oleh akademisi. Hal ini mereka nilai sebagai wujud kehadiran pemerintah di tengah masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Rektor Universitas Sebelas Maret Jamal Wiwoho saat membuka forum diskusi bertajuk "Transformasi Ekonomi: Optimalisasi UU Cipta Kerja sebagai Strategi Utama Akselerasi Investasi Indonesia" di Auditorium Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNS, Surakarta, Selasa (30/3).

BACA JUGA: UU Cipta Kerja Bertujuan Menciptakan Lapangan Pekerjaan Seluas-luasnya

Acara ini juga dihadiri secara virtual oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto yang sekaligus bertindak menyampaikan keynote speech dalam diskusi tersebut.

“Terbitnya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah salah satu bukti pemerintah hadir di tengah masyarakat untuk mendorong investasi melalui berbagai kemudahan perizinan berusaha bagi para investor,” ujar Jamal.

BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah Minta Kadisnaker Bersinergi Kawal Implementasi UU Cipta Kerja

Terlebih, kata Jamal, kondisi pandemi saat ini sangat berdampak pada peningkatan angka pengangguran akibat tenaga kerja yang mengalami PHK dan jumlah angkatan kerja yang tinggi. Maka, dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja, Jamal meyakini dapat menghapus tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah serta kementerian/lembaga.

“Pasalnya hal ini tidak hanya membuang waktu yang lama, juga tidak memberikan ruang yang luas bagi perluasan sektor UMKM. Sehingga kehadiran omnibuslaw dapat memberikan ruang luas untuk UMKM yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi sekitar 60 persen terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia,” tutur Jamal.

BACA JUGA: UU Cipta Kerja Membangkitkan Kembali Investasi dan Perdagangan Internasional

Selain itu, kata Jamal, UU Cipta Kerja juga memberikan manfaat bagi perguruan tinggi. Setidaknya ada dua manfaat, yakni kemudahan dalam hilirisasi riset dan inovasi di daerah.

“UU Cipta Kerja mampu membuat sebuah pola hilirisasi untuk menjadi inovasi semakin mudah, cepat dan menarik,” pungkasnya.

Hal senada diungkapkan oleh Wakil Dekan I FEB Universitas Sebelas Maret, Izza Mafruhah yang mengatakan bahwa pemberlakuan UU Cipta Kerja memberikan sejumlah manfaat bagi perguruan tinggi khususnya pada hilirisasi riset.

“UU Cipta Kerja ini mendukung setiap penelitian di perguruan tinggi dapat diterapkan. Hal ini sangat bagus. Dimana arahnya pada inkubasi usaha, wirausaha,” ujar Izza.

Pasalnya, kata Izza, selama ini hilirisasi penelitian yang sudah ada hanya berhenti dalam bentuk laporan dan tulisan. “Dengan UU Cipta Kerja setiap penelitian bisa dimanfaatkan dan dikembangkan oleh masyarakat. Selain itu, undang-undang ini juga mendorong kemudahan berusaha, sehingga startup lebih cepat bangkit dan mahasiswa bisa berusaha,” pungkas Izza. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler