Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK Selamatkan Dunia Usaha

Senin, 09 November 2020 – 22:19 WIB
Ilustrasi BPJAMSOSTEK. Foto: tangkapan layar.

jpnn.com, JAKARTA - Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen Robbi Faisal menilai positif kinerja BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

Sebab, kata Robbi, kebijakan relaksasi yang dibuat pemerintah pusat dijalankan dengan baik oleh BPJAMSOSTEK. 

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Adian Sikat Fadli Zon dan Rocky Gerung, Honorer K2 Sedih, Rizieq Bakal Disambut Konvoi Akbar

Menurut Robbi, BPJAMSOSTEK patuh dengan regulasi dan titah langsung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Toh, kata dia, relaksasi iuran ialah kebijakan yang bagus diambil pemerintah.

“Relaksasi ini sebagai salah satu instrumen yang sangat efektif untuk membantu menyelamatkan dunia usaha di Tanah Air. Beban berat yang dipikul pelaku usaha bisa bernafas lega,” kata dia.

BACA JUGA: Kornas MP BPJS Dorong Kalangan PMI Jadi Peserta Jamsostek

Tak hanya itu, Robbi juga memuji pihak BPJAMSOSTEK, karena pemberlakuan relaksasi iuran tidak mengurangi nilai manfaat dari kepesertaan BPJAMSOSTEK. 

“Seperti diketahui bersama, pemerintah mengucurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi mereka yang terdftar sebagai anggota BPJAMSOSTEK. Fasilitas-fasilitas lain dari program BPJAMSOSTEK juga tidak ada yang berkurang, meskipun iuran sangat terjangkau,” kata Robbi yang juga merupakan mantan Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Universitas Ibnu Khaldun

BACA JUGA: Kornas MP BPJS Desak BP Jamsostek Susun Roadmap Investasi

Setelah menyalurkan BSU, tidak menutup kemungkinan pemerintah bakal kembali menggelontorkan bantuan lanjutan untuk mengatasi dampak Covid-19. 

 

Sebagai catatan, Jokowi mengeluarkan kebijakan relaksasi iuran BPJAMSOSTEK. Hal itu seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non-Alam Penyebaran COVID-19, yang ditandatangani 31 Agustus lalu. 

 

Relaksasi iuran BPJAMSOSTEK merupakan bentuk bantuan pemerintah untuk mendukung kelangsungan usaha pada masa krisis akibat pandemi Covid-19.

 

Setidaknya, kebijakan ini membantu mengurangi beban perusahaan terkait iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan. Pemerintah memberikan pengurangan iuran JKK dan JKM sebesar 99 persen, sehingga kewajiban bayar perusahaan setiap bulan menjadi hanya 1 persen dari iuran.

 

Perubahan iuran JKK antara lain, tingkat risiko sangat rendah, dari 0,24 persen menjadi 0,0024 persen dari upah.

 

Kemudian tingkat risiko rendah, dari 0,54 persen menjadi 0,0054 persen dari upah. Selanjutnya tingkat risiko sedang, dari 0,89 persen menjadi 0,0089 persen dari upah.

 

Berikutnya tingkat risiko tinggi, dari 1,27 persen menjadi 0,0127 persen dari upah. Setelah itu, tingkat risiko sangat tinggi, dari 1,74 persen menjadi 0,0174 persen upah. 

 

Lebih lanjut, iuran JKM mengalami pengurangan dari sebelumnya 0,30 persen menjadi 0,0030 persen. dari upah sebulan. (ast/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler