Relaksasi Tempat Hiburan Diyakini Bakal Mendongkrak Perekonomian Surabaya

Kamis, 01 April 2021 – 17:52 WIB
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Mahfudz. Foto: Dok. Pribadi

jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berencana merelaksasi kegiatan usaha rekreasi hiburan umum (RHU) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Mahfudz menilai rencana itu bisa mendongkrak perekonomian Kota Pahlawan.

BACA JUGA: Gudang Palet Plastik di Margomulyo Surabaya Terbakar, di Dalam Ada 30 Karyawan

Di tengah kondisi perekonomian yang sulit selama pandemi Covid-19 ini, kata Mahfudz, relaksasi memang diperlukan agar dunia usaha bisa kembali beroperasi.

Misalnya, relaksasi RHU seperti bioskop, kafe, karaoke, pub, massage, spa, salon, jika kembali beroperasi normal tentu akan berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD) Kota Surabaya.

BACA JUGA: Pemerintah Melarang Mudik, Terminal Ditutup 6 sampai 17 Mei, Kecuali...

"Dengan dibukanya RHU dan usaha hiburan lainnya sudah tentu pembayaran pajak akan lancar, efeknya PAD akan meningkat dan perekonomian kembali bangkit," kata Mahfudz.

Dia menganalogikan ketika orang memiliki uang datang ke tempat hiburan yang banyak pekerjanya, itu akan memberikan multiplier effect pada daya beli masyarakat.

BACA JUGA: Kompol Jupriono Bawa Oleh-oleh untuk Keluarga Penyerang Mabes Polri

Sebab, ketika gaji pekerja sektor RHU lancar, uangnya akan berputar untuk berbelanja kebutuhan primer maupun sekunder.

“Inilah yang menjadi salah satu motor atau penggerak naiknya perekonomian," ucap Mahfudz.

Dia menyebut relaksasi RHU sudah bisa dilakukan setelah Pemkot Surabaya menerima saran Komisi B untuk merevisi Perwali No 67 Tahun 2020.

Sebab, pada Pasal 33 Perwali itu dijelaskan kegiatan RHU termasuk yang dilarang beroperasi dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Baru saja hasil revisi Perwali dirilis ke dewan, ya, pekan lalu. Direvisi menjadi Perwali No.10 Tahun 2021," ungkap Mahfudz (mcr12/jpnn)


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler