jpnn.com - jpnn.com - Pelaku pasar dapat memakai fasilitas margin atas 180 saham.
Pasalnya, otoritas pasar modal resmi memberlakukan relaksasi transaksi margin, Senin (6/2).
BACA JUGA: Relaksasi Margin Berlaku Mulai 6 Februari
Kebijakan tersebut diprediksi bakal mendongkrak transaksi.
Relaksasi transaksi itu juga diikuti aturan baru soal syarat dan perdagangan efek dalam transaksi margin dan transaksi short selling.
BACA JUGA: Bentuk PEI, Sejarah Baru Pasar Modal Indonesia
Selanjutnya, keanggotaan margin dan short selling juga menghadapi hal serupa.
Di mana otoritas bursa mengubah aturan Nomor II-H tentang persyaratan dan perdagangan efek dan transaksi margin dan short selling.
BACA JUGA: IHSG Bertaji Lagi, Saham-saham Ini Layak Dikoleksi
Kemudian aturan Nomor III-I tentang keanggotan margin dan short selling.
Dalam perubahan aturan efek dapat ditransaksikan dan dijaminkan dalam transaksi margin, saham tercatat di atas 12 bulan ditransaksikan paling kurang 90 persen dari total jumlah hari bursa selama enam bulan terakhir.
Kemudian, rata-rata nilai transaksi harian di atas Rp 5 miliar dan atau di atas rata-rata nilai transaksi harian di atas Rp 250 juta dengan volume transaksi harian di atas 500 ribu.
Untuk saham tercatat kurang dari tiga hingga 12 bulan, saham itu ditransaksikan paling kurang 90 persen dari total jumlah hari bursa selama paling kurang tiga bulan dan enam bulan terakhir.
Rata-rata nilai transaksi harian saham di atas Rp 10 miliar baik kurang dari tiga bulan dan enam bulan terakhir untuk saham tercatat di bursa.
Rata-rata nilai transaksi harian di atas Rp 500 juta dan rata-rata volume transaksi harian di atas satu juta saham.
Selain itu, jumlah pemegang saham perusahaan tercatat paling kurang 300 pemegang saham.
Perusahaan tercatat itu juga tidak mengalami rugi besar dan tidak memiliki ekuitas negatif berdasar laporan keuangan terakhir disampaikan ke bursa.
Perusahaan tercatat mempunyai price to earning ratio (PER) tidak lebih dari tiga kali PER market atau price book value (PBV) tidak lebih dari tiga kali PBV market.
Bila PER negatif, maka retained earnings harus positif.
Selain itu, otoritas pasar modal juga mengubah aturan Nomor III tentang keanggotaan margin dan short selling.
Anggota bursa (AB) dengan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) senilai Rp 250 miliar atau lebih dapat melakukan transaksi margin skema baru.
Sedangkan AB dengan MKBD kurang Rp 250 miliar, hanya dapat bertransaksi margin 45 efek margin.
Sebelumnya, kini dafter feel margin tercatat 180 dari sebelumnya sekitar 62 efek. Sedang daftar efek ditransaksikan shortsell ada 137 efek.
Saham keluar daftar efek shortsell yaitu Indofood CBP Sukses Makmur (ICBP). Relaksasi aturan transaksi margin diharap dapat meningkat.
Itu mengingat, saham ditransaksikan secara margin makin banyak.
”Jadi, kami harap transaksi saham lebih aktif. Investor juga punya banyak pilihan saham untuk bertrasnsaksi jual beli saham,” tutur Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Bursa Efek Indonesia (BEI) Alpino Kianjaya. (far)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Divestasi Saham PT FI, Pemerintah Jangan Tempuh Jalur Ini Ya...
Redaktur & Reporter : Ragil