jpnn.com, BOGOR - Seorang anak berusia 14 tahun sebut saja namanya Bunga asal Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, hamil empat bulan setelah diperkosa MM, 35, ayah tirinya.
Kapolsek Klapanunggal AKP Azi Lesmana mengungkapkan peristiwa itu berawal dari laporan ibu korban kepada polisi pada 31 Agustus 2022.
BACA JUGA: Remaja di Manado Jadi Korban Pemerkosaan, Hotman Paris: Adinda, Tenanglah
"Awalnya ibu korban bersama para saksi datang membuat laporan kalau ada tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tirinya," ucap Azi, Jumat (28/10).
Setelah ada laporan, pihaknya langsung melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
BACA JUGA: Kapolres Muara Enim AKBP Aris Dicopot, Ini Penggantinya
Selanjutnya dilakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku MM.
"Tersangka sudah diamankan di Polsek Klapanunggal," tambahnya.
BACA JUGA: Timnas U-20 Indonesia Perbanyak Latihan Taktik di Turki
Kepada polisi, pelaku mengaku telah melancarkan aksi bejatnya kepada korban sebanyak empat kali.
Adapun modusnya yakni korban diiming-imingi akan dibelikan barang.
"Tersangka ini berinisial MM yang merupakan ayah tiri korban, aksinya itu sudah dilakukan empat kali dengan iming-iming akan dibelikan barang. Saat ini pelaku sudah kami tahan," tuturnya.
Atas perbuataannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Saat ini polisi tengah melengkapi berkas kasus pelaku untuk dilimpahkan kepada pihak kejakasaan.
"Berkas akan segera kami lengkapi untuk kemudian kami limpahkan ke Kejaksaan," pungkasnya. (mcr19/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean