jpnn.com, BUKITTINGGI - Polisi masih terus mendalami keterangan korban terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Menurut pengakuan korban berinisial A, 16, dia terpaksa menerima tawaran muncikari berinisial G, 32, itu karena alasan ekonomi.
BACA JUGA: Okta Ajak Anak dan Kedua Istri Melakukan Perbuatan Terlarang, Ya Ampun
Muncikari itu sendiri menetapkan tarif korban A hingga Rp 1,2 juta untuk sekali kencan.
"Korban mengaku terpaksa menerima tawaran pelaku karena kebutuhan ekonomi dan belum memiliki pekerjaan," kata Kepala Unit III Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bukittinggi Ipda Tiara Nur, di Bukittinggi, Senin (22/11).
BACA JUGA: Kecelakaan yang Dialami Sopir Honda Brio Ini Mengerikan Sekali
Ipda Tiara menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, korban sudah dieksploitasi secara seksual sebanyak tiga kali oleh pelaku dengan pelanggan dan harga berbeda.
"Korban sudah tiga kali dieksploitasi dengan harga berbeda dan pelanggan yang berbeda pula, kemudian diberikan jatah sesuai kesepakatan yang berkisar sekitar Rp 500 ribu sementara pelaku mendapat sisanya," kata dia.
BACA JUGA: Hendri Bonyok Diamuk Warga, Diikat di Tiang Listrik, Tasnya Penuh Spion Mobil
Ia mengatakan, korban dijual tidak dengan media sosial khusus, tapi hanya diberikan nomor kontak aplikasi WhatsApp setelah adanya perjanjian dengan pelanggan di lokasi hotel.
"Jadi korban dihubungi pelanggan melalui aplikasi WhatsApp dan dipertemukan di salah satu hotel di Bukittinggi, pelanggan juga ikut kami amankan," ujarnya pula.
Menurut pengakuan tersangka, ia baru mengenal korban selama empat bulan dan meminta kepada pelaku untuk dicarikan pekerjaan karena kebutuhan ekonomi.
"Saya baru dua bulan menjalani profesi ini dan dua kali menjual korban kepada lelaki hidung belang, karena ia mengatakan butuh uang dan mau melakukan pekerjaan ini," kata pelaku saat diperiksa.
Unit PPA Satreskrim Polres Bukittinggi menyebut akan memberikan bantuan psikologis kepada korban yang diminta untuk wajib lapor.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
Sebelumnya Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bukittinggi mengamankan terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang di Bukittinggi, Jumat (19/11).
BACA JUGA: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat
Terduga pelaku perdagangan anak di bawah umur itu diamankan di salah satu hotel di Bukittinggi dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 800 ribu dari tangan pelaku dan Rp 400 ribu dari tangan korban.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi