jpnn.com, BANDUNG - Satreskrim Polrestabes Bandung meringkus lima tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kelima tersangka AR, AA, JK, JA dan RP alias Emil, menganiaya korban berinisial YB (16) hingga tewas.
BACA JUGA: SR Punya Hobi Membunuh, Korban Terakhir Seorang Pria
Insiden berdarah itu terjadi awal Oktober sekira pukul 22.30 WIB di Jalan Muarasari, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Adanan Mangopang mengungkapkan, korban saat itu tengah melintas memakai motor berknalpot bising.
BACA JUGA: Info Kasus Pengeroyokan 2 Prajurit TNI oleh Rombongan Moge, Ada yang Baru
Para tersangka yang berada di lokasi merasa terganggu dan menegur korban untuk menurunkan kecepatan motor. Kedua belah pihak akhirnya cekcok.
Korban kemudian mengeluarkan golok. “Korban dan pelaku terlibat cekcok,” kata Adanan di Mapolrestabes Bandung, Selasa (24/11).
Para tersangka mengaku terancam karenanya mereka melawan, menganiaya korban dengan tangan kosong, kursi lipat pos satpam dan helm. Kalah jumlah, korban meninggal.
Korban meninggal usai mendapatkan perawatan rumah sakit selama tiga jam.
Setelah insiden itu, para tersangka melarikan diri. Namun, polisi yang menerima laporan dan langsung mendatangi lokasi, meminta keterangan saksi dan rekaman CCTV.
Akhirnya, seminggu setelah peristiwa, polisi mengamankan lima tersangka.
“Kemungkinan yang terlibat lebih dari lima orang. Sisanya masih DPO (daftar pencarian orang),” katanya.
Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti berupa kursi lipat, g0lok bersarung kayu dan helm. Para tersangka terkena pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara. (muh/radarbandung)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti