Remaja 17 Tahun Ajak Cewek ABG Ngamar dan Minum Miras di Hotel, Terjadilah

Sabtu, 08 Agustus 2020 – 01:30 WIB
Ilustrasi tersangka kasus diborgol. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

jpnn.com, MANADO - Seorang remaja berinisial GP, 17, terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur, Bunga, bukan nama sebenarnya, ditangkap polisi, Kamis.

"Terduga pelaku diamankan berdasarkan laporan korban,” kata Katimsus Maleo Polda Sulut Kompol Prevly Tampamguma, di Manado, Jumat.

BACA JUGA: Bocah 3 Tahun Mengeluh Kesakitan Saat Buang Air, Perbuatan Bejat AK Akhirnya Terungkap

Terduga pelaku pada Selasa (4/8) telah membawa korban ke sebuah hotel di Manado, dan minum minuman keras serta mengajak melakukan hubungan layaknya suami istri.

Keluarga korban tak terima dan melaporkan kasus tersebut ke polisi.

BACA JUGA: Kepala Janda Muda Bersimbah Darah Dihujani Tikaman, Pelakunya Mantan Suami

Polisi langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan itu, polisi mengetahui keberadaan pelaku, dan langsung diamankan pada Kamis (6/8) sekitar pukul 20.00 WITA.

BACA JUGA: Seorang Ibu Temukan Anaknya Tergeletak Kaku di Samping Kulkas, Kondisinya Sungguh Mengenaskan

BACA JUGA: Isuzu Panther yang Membawa Satu Keluarga Dihantam Dump Truck, Lihat Mobilnya Hancur Begini

Terduga pelaku kemudian diserahkan ke Polresta Manado untuk pemeriksaan lebih lanjut.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Manado   Miras   Remaja   pencabulan   hotel  

Terpopuler