jpnn.com, DEPOK - Satpol PP Kota Depok, Jawa Barat, melakukan penertiban penjual minuman keras (miras). Dimulai dari penertiban toko kelontong di Jalan Ridwan Rais, Kelurahan Beji, kemudian dilanjutkan ke toko kelontong depan gedung Bethesda Kelurahan Beji Timur.
Diamankan juga penjual miras di Jalan Srikaya Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoranmas. Terakhir, Satpol PP menyatroni toko kelontong di Jalan Kartini, Kelurahan Depok, Pancoranmas.
BACA JUGA: Usaha Ayam Bangkrut, Iwan Ditangkap Polisi
“Dari hasil penertiban, kurang lebih ada 1.500 botol miras yang telah diamankan,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny, Selasa (27/8).
BACA JUGA: H-1 Puasa, Disperindag Razia Miras, Hasilnya?
BACA JUGA: Mohammad Idris Janji Bantu Pembangunan UIII di Depok
Sementara, Kasi Trantibum Satpol PP Kota Depok Agus Muhammad menambahkan, ribuan botol miras yang telah disita selanjutnya akan dimusnahkan.
Dia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penertiban terkait penyakit masyarakat yang masih banyak terjadi di Kota Depok.
BACA JUGA: Kemendagri Belum Terima Dokumen Permintaan Depok dan Bekasi Masuk ke Jakarta
“Kami akan terus buru penjual dan pemasok minuman keras yang masuk ke Kota Depok,” kata Agus. (rub/rd)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Depok Pilih Gabung DKI Jakarta Ketimbang Provinsi Bogor Raya
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti