Remaja Berusia 16 Tahun Dibawa Kabur, Pelakunya Ternyata Sang Pacar

Sabtu, 14 Maret 2020 – 01:41 WIB
Polisi memborgol pelaku. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BATURAJA - Seorang pria berinisial R, 16, diamankan jajaran Polres OKU karena melarikan anak di bawah umur. Tersangka R juga disangkakan melakukan pencabulan kepada LS, 15, warga Kol Wahab Sarobu, Kelurahan Sekarjaya, Kecamatan Baturaja Timur.

“Tersangka juga masih di bawah umur,” kata Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH, dikonfirmasi, Jumat (13/3).

BACA JUGA: Pembunuh Calon Pengantin Ini Tebar Senyuman kepada Keluarga Korban Usai Rekonstruksi

Korban LS dilarikan R sejak Jumat (6/3) lalu. Awalnya korban diajak pelaku pergi. Korban sempat mampir di rumah ayahnya untuk meminta uang.

Sampai di Prabumulih pelaku mencari tempat indekos untuk menginap di Prabumulih. Saat di indekos Prabumulih terjadi pencabulan terhadap korban.

BACA JUGA: Pria Berusia 60 Tahun Garap Tiga Pelajar, Pelaku Ternyata Pakai Modus Lama

Pada Sabtu (7/3) pelaku membawa korban ke Palembang. Di Palembang keduanya, kembali menginap di indekos.

Di tempat itu pelaku kembali menyetubuhi korban dua kali. Kasus hilangnya korban sudah dilaporkan pihak keluarga ke polisi pada 11 Maret 2020.

BACA JUGA: Berita Duka, Irfan Ramadhani Meninggal Dunia, Korban hanya Sanggup Bertahan Tiga Hari

Anggota Polres OKU bersama pihak keluarga menjemput korban dan pelaku di Palembang. Pelaku diamankan di Mapolres OKU.

BACA JUGA: Tak Ada Ampun, Pria Penyerang Brigadir Rizki Kurniawan Itu Langsung Ditembak Mati, Dooor!

Pelaku R disangkakan melanggar Pasal 322 ayat (1) KUHPidana, Pasal 81 dan Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (bis)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler