Remaja Diperkosa 9 Pria

Kamis, 21 Maret 2013 – 07:11 WIB
GARUT--Kasus pemerkosaan dengan cara digilir ramai-ramai, baru saja menghebohkan India. Ternyata kasus yang sama, juga terjadi di Indonesia, tepatnya di Tasikmalaya. Seorang remaja perempuan berusia 18 tahun, sebut saja namanya Kristi (bukan nama sebenar) telah menjadi korban pemerkosaan oleh 9 pria.

Tragisnya, Kristi ternyata sebelumnya pernah dua kali diperkosa di Malangbong, Garut. Pernyataan tersebut muncul dari Kepala Desa Cinagara, Malangbong, Garut Aay Syarif Hidayat SH, Rabu (20/3).

“Awalnya korban sempat diperkosa oleh warga Kecamatan Malangbong, kemudian terulang kembali juga oleh warga Malangbong. Beberapa hari lalu digilir oleh sembilan orang warga Desa Dirgahayu Kecamatan Kadipaten Tasikmalaya,” kata Aay kemarin di Garut.

Kini, Kristi yang inisial nama aslinya SN itu mengalami trauma setelah setelah menjadi korban pemerkosaan. Dia berharap Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut turun tangan dan memulihkan psikis perempuan 18 tahun ini. Pihaknya pun mendorong keluarga korban menyelesaikan kasus pemerkosaan Kristi secara hukum, tanpa proses kekeluargaan.“Saya mendorong keluarga korban agar semua pelaku diproses secara hukum,” kata dia.

Di Kota Tasikmalaya, Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota menetapkan sembilan pria dari tiga kelompok sebagai tersangka kasus pemerkosaan Kristi di Kadipaten. Kesembilan pria itu, Aw (19), Ro (18), Iw (18), Rus (20), Yog (20), Yay (17), Fat (35), Rusm (36) dan Eg (14). Mereka mengaku telah menggagahi Kristi di sebuah saung, Jumat (15/3).

Pemerkosaan Kristi dilakukan tiga kelompok pria. Kelompok pertama beraksi pada Jumat (15/3) siang hari, yang kedua Jumat malam dan yang ketiga setelah mereka mengusir kelompok kedua. ”Ya benar sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Januar Kencana saat dihubungi Radar (Grup JPNN), Rabu (20/3).

Mereka diancam 285 KUHPidana Tentang Perkosaan dan Pasal 81 dan 82 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah anggota Polsek Ciawi memergoki Kristi saat akan dibuang Aw (19), salah satu terduga kasus pemerkosaan, di Jalan Cising, Jumat (15/3) pukul 23.00.  

Saat itu, Kristi baru saja ditaruh Aw di pinggir jalan. Sebelum Aw, kabur, polisi keburu datang. Keduanya pun langsung diamankan. Kapolsek Kadipaten AKP Samsudaya mendapatkan informasi dari Polsek Ciawi bahwa lokasi pemerkosaan di wilayah hukum Polsek Kadipaten. Mereka pun langsung bergerak.
Berdasarkan keterangan Aw, pihakanya melakukan pengembangan.

Hasilnya, tiga pemuda lagi yang diduga sebagai pemerkosa Kristi ditangkap.  Mereka itu, Ro (18), Iw (18) dan Rus (20). Ketiganya ditangkap di rumah mereka di Cirongkea, Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, kemarin siang.

“Dia mengaku telah diperkosa oleh empat orang laki-laki. Dari situ kita kembangkan untuk segera menangkap para pelaku. Kejadiannya kan tadi malam (Jumat, 15/3 red) jam sepuluh. Kondisi korban dia masih lemas, karena dia juga sedikit masih dipengaruhi obat-obatan terlarang. Di sisi lain juga ada hal-hal lain yang sedang kita kembangkan,” papar perwira senior ini. (nal/gna)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 6 Tahun Serumah Waria, Pria Ini Menyodomi 17 Bocah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler