jpnn.com - TASIK - Usianya baru 16 tahun. Tapi San sudah mahir mencuri motor. Tidak tanggung-tanggung remaja putus sekolah asal Cikalong Kabupaten Tasikmalaya ini telah mencuri 30 motor di 30 lokasi.
Kepada penyidik Polsek Tawang Kota Tasikmalaya remaja lulusan SD ini mengaku hanya perlu waktu 10 hingga 30 detik atau satu kedipan mata untuk mencuri satu motor. Dia nekat mengambil motor-motor tersebut di lokasi keramaian, diantaranya di kawasan Pancasila, Dadaha, Masjid Agung Kota Tasikmalaya dan daerah lainnya.
BACA JUGA: Guru SMP Cabuli 13 Siswinya
Dia mengambil motor jenis bebek dan matik tersebut menggunakan kunci T. Kunci itu ibarat kunci sejuta pencuri. Sasarannya, kata dia, adalah motor-motor yang terparkir di pinggir jalan tanpa pengamanan yang baik. "Biasanya kalau lagi main terus ada (pemilik motor, red) yang lagi lengah, kita ambil," akunya.
Saat melakukan pencurian, San ditemani teman-teman sebanya. Kadang-kadang ia ditemani dua hingga tiga orang temanya. "Tapi pernah sendirian," jelasnya.
BACA JUGA: Dijanji Masuk Surga, Jemaah Disetubuhi Pemuka Agama
Remaja berkulit gelap dan berperawakan kurus dengan rambut sedikit mohawk ini kemudian menjual tiap motor yang dicurinya ke kawasan Tasikmalaya Selatan. "Biasanya dijual dengan harga Rp 1000.000 hingga Rp 1.500 000," ungkapnya sambil menunduk.
Di Cikalong, Tasik Selatan, kata dia, ada “seniornya” berinisial Ab yang menampung motor hasil curian San. Uang hasil menjual motor curian tersebut, digunakannya untuk berfoya-foya, beli baju dan mencicipi jasa pekerja seks komersil (PSK) di Jalan Listrik Kota Tasikmalaya. "Cuma sekali da," unngkapnya sambil tertunduk lesu.
BACA JUGA: Pengacara Nyambi Jualan Narkoba
Kini San tersandung batunya. Dia bersama temannya, De (17), warga Salopa mendekam di sel Polsek Tawang. Mereka ditangkap di daerah Kawalu, Kota Tasikmalaya bersama satu rekanya yang berinisial R (18) pada Selasa (28/10). Namun tiga sekawan itu ditahan terpisah. San dan Der ditahan di Polsek Tawang, sedangkan R di Mapolsek Kawalu.
Menurut Kapolsek Tawang Iptu Agus Maulana tersangka San dan Der ditahan di Mapolsek Tawang, karena mereka melakukan aksinya di wilayah tersebut. "Kalau yang satu lagi melakukan aksinya di sana (Kawalu)," ungkapnya.
Saat ini, lanjut Agus, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. "Masih didalami kasus ini. Namun keterangan dari yang bersangkutan ada juga aksi yang dilakukan di wilayah lain," ungkapnya. Mereka bisa dikenai Pasal 363 (1) KUH Pidana mengenai pencurian, dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan Radar (30/10) banyak mahasiswa yang ngekos di wilayah Tawang menjadi kesempatan bagi pelaku curanmor untuk melakukan aksinya.
Pasalnya anak kos sering menyimpan motor tanpa kunci pengaman. Hal itu yang menyebabkan sering terjadinya pencurian di wilayah Polsek Tawang. "Dalam satu bulan ada 2-3 kasus lah," ungkap Kapolsek Tawang Iptu Agus Maulani didampingi Kanit Reskrim Aiptu H Ishaq saat ditemui di kantornya Rabu (29/10).
Menurut kapolsek, biasanya jenis motor yang sering menjadi sasaran pencurian yaitu matik. Para pencuri mengambil motor tersebut menggunakan kunci ganda atau leter T. (mg10)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dia Janda, Saya Sudah Pisah Ranjang dengan Istri
Redaktur : Tim Redaksi