jpnn.com, PONTIANAK - Remaja berinisial S alias I (17) mencuri sepeda motor milik anggota Polres Kapuas Hulu di Jalan KS Tubun, Kelurahan Hilir Kantor, Putussibau Utara, Kapuas Hulu.
“Tersangka tidak sendiri. Dia beraksi bersama rekannya pada 17 Agustus lalu dan diringkus Sabtu, 19 Agustus malam,” kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP Imam Riyadi, Selasa (22/8).
BACA JUGA: Baru Bebas 39 Hari, Remaja Masuk Bui Lagi
Dia mengatakan, S merupakan remaja putus sekolah. S tinggal Tekalong, Kecamatan Mentebah, Kapuas Hulu.
S dijerat pasal pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman tujuh hingga delapan tahun penjara.
S mengaku sengaja berangkat dari Tekalong menuju Kedamin mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R mengunjungi rumah temannya.
Sekitar pukul 17.00 waktu setempat, dia hendak pulang ke Tekalong.
Ketika sampai di simpang Melapi ketemu dengan seorang temannya, Lek.
“Setelah itu saya pulang ke Tekalong bersama-sama Lek. Dalam perjalanan, Lek mengajak saya pergi lagi ke Putussibau pada jam 19.00. Kami menuju Putussibau dengan tujuan ke taman alun,” katanya.
Sekitar pukul 23.00, S dan Lek jalan-jalan keliling kota.
Setelah sampai di Kelurahan Hilir Kantor, sepeda motor yang mereka kendarai tersendat-sendat. Mereka pun berhenti.
Dalam waktu yang bersamaan, Lek melihat satu unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam diparkir di teras rumah.
Lek langsung menghampiri sepeda motor tersebut.
“Saat itu saya menunggu di jalan, sambil melihat situasi apakah ada orang atau tidak. Sesaat kemudian Lek membawa sepeda motor itu ke tempat saya menunggu. Kemudian, Lek menyuruh saya mendorong sepeda motor tersebut sampai mesinnya menyala,” kilah S. (dre)
Redaktur & Reporter : Ragil