Remaja Perempuan Dijual Sejuta ke Om Hidung Belang

Kamis, 13 April 2017 – 23:52 WIB
Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jatim kemarin meringkus Riwanto alias Bejo.

Pria pengangguran asal Jombang tersebut ditangkap saat melakukan transaksi jual-beli anak perempuan di bawah umur kepada lelaki hidung belang di kawasan Dukuh Pakis.

BACA JUGA: Janjinya Kerja di Toko, Ternyata Dijual ke Om-Om

Tidak tanggung-tanggung, Riwanto menawarkan empat anak sekaligus.

Kasubdit Penmas Polda Jatim AKBP Eko Hengky Prayitno mengungkapkan, empat anak itu berusia14-16 tahun.

Bejo membawa keempatnya langsung dari Jombang dengan menggunakan kereta api.

Dia berhasil mengajak korban dengan iming-iming bekerja di Kota Pahlawan.

Sesampainya di Surabaya, tersangka dan empat korban sempat menunggu jam transaksi dengan berkaraoke.

Pelaku juga sempat mengajak korban jalan-jalan.

Saat ditunjukkan kepada awak media kemarin (12/4), Riwanto sempat berkelit.

Dia mengaku dijebak dan tidak berniat melakukan penjualan anak.

"Saya itu cuma ditawari kerja sama oleh teman, terus berangkat ke sini," ujar Riwanto.

Hengky menjelaskan, saat ditangkap pada Sabtu (8/4), tersangka baru saja bertemu dengan seorang pria hidung belang di sebuah hotel.

Riwanto membawa salah seorang korbannya menuju kamar yang telah disepakati.

Saat mereka berada di dalam kamar itulah, polisi melakukan penggerebekan.

Sementara itu, tiga korban yang lain menunggu calon ''pembeli'' di tempat karaoke.

"Tersangka menjual anak ini dengan harga Rp 1 juta," ucap Hengky.

Uang tersebut lantas dibagi. Yakni, Rp 200 ribu untuk si anak dan Rp 800 ribu menjadi jatah Bejo.

Setelah melakukan penggerebekan di hotel, polisi langsung mengamankan tiga korban yang lain.

Mereka lantas dibawa ke Mapolda Jatim untuk dimintai keterangan.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.

Antara lain, tiga tiket kereta api, ijazah sekolah korban, sebuah telepon genggam sebagai media transaksi, dan sejumlah uang hasil transaksi.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

Hengky menegaskan, pihaknya tidak berhenti pada pengungkapan kasus Riwanto.

"Kami akan kembangkan kasus ini," ujar perwira dengan dua melati di pundak tersebut.

Menurut dia, teman yang disebut tersangka sebagai pemberi pekerjaan diduga memiliki jaringan dalam perdagangan orang.

Modusnya juga ditengarai berkaitan dengan memenuhi kebutuhan para pria hidung belang. (mir/c20/fal/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler