jpnn.com, BANYUWANGI - Jajaran Polsek Cluring, Banyuwangi, Jatim berhasil membongkar praktik perdagangan manusia.
Awalnya, korban PA (16) dijanjikan bekerja di toko dengan gaji cukup tinggi.
BACA JUGA: Inilah Pelaku Penembakan Mahasiswa di Jember
Namun, setelah sampai di Bali, gadis yang hanya lulusan SMP itu malah dipekerjakan di sebuah cafe untuk melayani lelaki hidung belang.
Pelakunya adalah Sonah (45) warga Dusun Krajan, Desa Sraten, Kecamatan Cluring, Banyuwangi.
BACA JUGA: Istri Dibonceng Pria Lain, Dikejar, Buk! Buk! Ya Ampun
Ibu rumah tangga yang berjualan nasi tersebut, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus perdagangan manusia atau human trafficking.
Keterlibatan Sonah dalam kasus ini terungkap atas laporan IH yang tak lain adalah orang tua korban.
BACA JUGA: Cabuli Anak di Bawah Umur, Ibu Anak 1 Divonis 5 Tahun
IH menceritakan putrinya PA (16) pergi dari rumah tanpa pamit selama kurang lebih dari satu minggu.
PA ke Bali bersama pelaku karena dijanjikan bekerja di sebuah toko dengan gaji cukup tinggi.
Keduanya bertemu di tepi jalan raya Desa Sraten, lalu naik bus menuju pulau Dewata.
Korban PA memang diberi pekerjaan, tapi bukan sebagai pelayan toko, melainkan melayani lelaki hidung belang di kafe milik SW, kakak ipar pelaku.
"Selain itu korban juga dipaksa agar bersedia melayani tamu lelaki hidung belang yang mengajaknya tidur di kamar. Tersangka mengaku mendapatkan upah Rp. 600 ribu dari SW," ujar Kapolsek Cluring, Iptu Bejo Madreas.
Bejo mengatakan, kepulangan PA ke Banyuwangi atas inisiatifnya sendiri.
Langkah kabur tersebut diambil lantaran tak betah lagi dengan pekerjaan yang bertentangan dengan naluri sebagai wanita.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone milik pelaku yang diduga kuat sebagai bukti dalam praktik dugaan kejahatan.
"Selain itu pakaian korban yang dikenakan selama kabur ke Bali juga diambil petugas," imbuh Bejo.
Akibat dari perbuatannya, Sonah dijerat pasal 2 ayat 1 UU nomor. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang subsider pasal 76 f junto pasal 83 UU no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. (mud/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Praperadilan Dikabulkan, Otak Pembunuhan Kuna Bebas
Redaktur & Reporter : Natalia