Remaja Tabrak Haji Sampai Tewas

Senin, 23 Oktober 2017 – 23:26 WIB
Police Line

jpnn.com, LAMANDAU - Polisi resmi menetapkan KB (17), sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan Hj Masdiani, di Jalan Tjilik Riwut Kota Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau.

“Perkaranya dalam pemberkasan, dan KB sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasatlantas AKP Zulyanto L Kramaja.

BACA JUGA: Sopir Sibuk Baca SMS, Tabrak Ibu dan Anak

Zulyanto menerangkan, berhubung tersangka KB yang masih status pelajar, maka penyidik menerapkan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

“Karena tersangka KB dinilai salah atau lalainya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia,” tegas Kasatlantas.

BACA JUGA: Korban Tabrak Lari, Driver GoJek Tewas

Kejadian ini, kata Kasatlantas, bisa jadi pelajaran bagi semua orang tua agar tidak mudah mengizinkan anaknya mengendarai sepeda motor.

Apalagi belum layak untuk berkendara, karena tidak cukup umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

BACA JUGA: Kereta Kelinci Kecelakaan, Belasan Siswa Terluka

“Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk masalah pelajar yang menggunakan sepeda motor. Karena sangat membahayakan dan menimbulkan kecelakaan,” pungkasnya. (alh/nto/dar/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Truk Terjun Bebas ke Sungai, Begini Nasib Dua Penumpangnya


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler