Rencana Istana setelah DPR Setujui Amnesti untuk Baiq Nuril

Kamis, 25 Juli 2019 – 14:41 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal segera menindaklanjuti persetujuan DPR tentang pemberian amnesti bagi Baiq Nuril. Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan, keppres tentang pemberian amnesti bagi mantan guru honorer SMA negeri di Mataram, NTB itu bakal segera terbit.

"Kalau dari DPR sudah diberikan (persetujuannya) ke pemerintah, maka kami akan mengambil langkah berikutnya bagaimana menerbitkan amnesti," ucap Moeldoko di Kompleks Sekretatiat Negara, Jakarta, Kamis (25/7).

BACA JUGA: Paripurna DPR Setujui Presiden Jokowi Berikan Amnesti untuk Baiq Nuril

BACA JUGA: Paripurna DPR Setujui Presiden Jokowi Berikan Amnesti untuk Baiq Nuril

Sebelumnya Komisi III DPR telah membahas surat dari Presiden Jokowi yang berisi permintaan pertimbangan tentang rencana pemberian amnesti bagi Baiq. Seluruh fraksi di Komisi III DPR pun menyetujui amnesti untuk Baiq.

BACA JUGA: Moeldoko: Bukan Hanya Hotel Saja, Koalisi Juga Bisa Plus-Plus

Hasil keputusan komisi yang membidangi hukum itu lantas disahkan dalam rapat paripurna DPR. Persetujuan DPR itu akan dikembalikan ke Presiden Jokowi sebagai bahan pertimbangan.

Moeldoko menjelaskan, KSP juga menyerap opini masyarakat tentang kasus Baiq. Berbagai opini itulah yang juga menjadi masukan dalam pengusulan amnesti untuk ibu rumah tangga yang dijatuhi hukuman penjara lantaran dianggap melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut.

BACA JUGA: Alasan Jokowi Jemput Putra Mahkota Abu Dhabi ke Bandara

BACA JUGA: Menangis, Baiq Nuril Hanya Bisa Bilang Hamdalah dan Terima Kasih

"Di KSP telah menerima ribuan tentang opini publik menyikapi kejadian itu. Itu semua kami terima sebagai bahan dan yang bersangkutan juga mengajukan (amnesti) ke presiden," jelas Moeldoko.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Baiq Nuril Menangis, Lalu Hanya Bisa Bilang Alhamdulillah dan Terima Kasih


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler