Terpidana perkara pelanggaran karantina kesehatan dan penyebaran kabar bohong, Muhammad Rizieq Shihab akhirnya menikmati udara bebas.
Sosok yang kondang dengan panggilan Habib Rizieq itu telah mengantongi pembebasan bersyarat.
BACA JUGA: Habib Rizieq Bebas, Begini Suasana Terkini di Petamburan
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti pada Rabu (20/7).
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar membeberkan rencana kegiatan kliennya setelah bebas bersyarat.
BACA JUGA: Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Aziz Yanuar: Insyaallah, Mohon Doanya
Aziz Yanuar menyebut Habib Rizieq bakal mengisi hari-harinya dengan mengahar di Pondok Pesantren Megamendung, Jawa Barat.
"Istirahat dan mengajar di Ponpes Megamendung beliau," kata Aziz kepada JPNN.com, Rabu.
BACA JUGA: Nekat Menyatroni Rumah Habib, Dudung Tinggal Nama
Habib Rizieq divonis bersalah dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dalam perkara pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain itu, pendiri Front Pembela Islam tersebut juga dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena terbukti menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran sehingga melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
Tokoh asal Petamburan, Tanah Abang itu ditahan pada 12 Desember 2020, selanjutnya menjalani masa hukuman di rumah tahanan Bareskrim Polri. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Anggota TNI Ditembak di Semarang, Pelaku 4 Orang, Lihat Itu
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama