Rencana Pembangunan Nasional Model GBHN Terbentur Yuridis

Rabu, 27 September 2017 – 21:31 WIB
Bambang Sadono. Foto: MPR

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sudah sepakat untuk menghadirkan sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN.

Keputusan politik di MPR untuk mewujudkan GBHN sudah selesai. Namun, langkah mewujudkan sistem perencanaan nasional model GBHN itu masih terbentur pada masalah yuridis, apakah dalam bentuk ketetapan (Tap) MPR atau undang-undang (UU).

BACA JUGA: MPR: Survei Internal Untuk Peningkatan Pelayanan Masyarakat

 “Posisi politik terakhir MPR adalah bahwa semua fraksi dan kelompok DPD sepakat menghadirkan sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN,” kata Ketua Badan Pengkajian MPR Bambang Sadono dalam focus group discussion (FGD) dengan tema Reformulasi Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Model GBHN sebagai Haluan Penyelenggara Negara di Ruang GBHN, Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/9).

FGD ini diikuti delegasi dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), dan Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas).

BACA JUGA: Kabiro Humas MPR Apresiasi Pameran Filateli DPR

FGD itu dihadiri pimpinan dan anggota Badan Pengkajian.

Di antaranya, Martin Hutabarat dari Fraksi Gerindra, Rambe Kamarulzaman (Fraksi Partai Golkar), Mujib Rohmat (Fraksi Partai Golkar), Djoni Rolindrawan (Fraksi Partai Hanura), Okky Asokawati (Fraksi PPP), AM Fatwa (DPD), Abdul Wachid (Fraksi Gerindra).

BACA JUGA: MPR Gandeng Ulama Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi

Bambang mengungkapkan, Badan Pengkajian MPR juga membahas pilihan untuk haluan jangka panjang melalui ketetapan MPR.

Sedangkan terjemahan haluan negara dalam strategi pembangunan yang berjangka pendek lima tahun atau sepuluh tahun bisa di dalam bentuk UU.

“Pilihan itu pun menimbulkan masalah baru. Kalau ingin dalam bentuk ketetapan, apakah MPR mempunyai kewenangan untuk membuat Tap MPR?” imbuh Bambang.

Bahkan, dalam diskusi terakhir, lanjut Bambang, terobosan yang bisa dilakukan adalah mencantumkan tugas MPR untuk menetapkan GBHN dalam revisi UU MD3.

“Mumpung sekarang dilakukan revisi UU MD3, kami sepakat dalam revisi UU MD3 itu agar dicantumkan tugas MPR antara lain adalah menetapkan GBHN. Kalau pasal itu bisa dimasukkan maka tidak perlu menunggu amandemen UUD. Namun, MPR diberitugas untuk menetapkan GBHN,” jelasnya.

Bambang juga mengungkapkan persoalan berikutnya, yaitu isi dari GBHN.

“Bagaimana kami memberi landasan yuridis GBHN ini dalam Tap MPR atau UU kalau bentuk atau isinya saja kami belum tahu. Maka, sekarang kami akan mempertanyakan kira-kira apa isi GBHN itu. Apakah bisa dipisah antara isi GBHN untuk jangka panjang 25 sampai 50 tahun dalam bentuk Tap MPR, atau yang lebih pendek dalam bentuk UU. Namun, yang terpenting adalah isinya,” ungkapnya.

 “Lalu siapa yang membuat GBHN siapa? Kalau haluan negara ditetapkan oleh MPR maka menjadi wilayah MPR. Apakah MPR akan menunjuk satu tim atau panitia di antara para anggota atau membentuk tim asistensi dengan mengambil para pakar. Mungkin juga diserahkan kepada pemerintah. Atau, tim dari perguruan tinggi. Inilah pilihan-pilihan,” tambah Bambang.

Menurut Bambang, pemerintah juga sangat serius menanggapi wacana GBHN ini. Pemerintah telah menunjuk Lemhanas untuk mengkaji wacana ini. Bappenas juga sudah menyiapkan konsep.

“FGD ini menyinkronkan untuk menjadi pilihan. Keputusan politik di MPR sudah selesai. Kami sepakat menghadirkan sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN atau apa pun namanya. Yang sekarang perlu dirancang adalah isi dari GBHN itu,” pungkasnya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Zulkifli Hasan Ajak Ulama dan Mubalig Berantas Korupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
MPR   MPR RI  

Terpopuler