jpnn.com, JAKARTA - Rencana pemerintah menggabungkan sejumlah konsil tenaga kesehatan (nakes) menuai penolakan dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Mereka ingin Konsil Keperawatan tetap terpisah seperti Konsil Kedokteran.
Respon penolakan itu disampaikan oleh Ketua Pendidikan dan Latihan Dewan Pengurus Pusat PPNI Nursalam.
BACA JUGA: 5 Wanita Hebat yang Paling Berjasa di Dunia Keperawatan
Dekan Fakultas Keperawatan Unair Surabaya itu mengatakan perawat memiliki undang-undang sendiri selayaknya dokter.
Yakni Undang-Undang 38/2014 tentang Keperawatan. ’’Jadi secara profesi, saya menolak rencana penggabungan itu,’’ tuturnya, seperti diberitakan Jawa Pos.
Penyatuan konsil-konsil nakes itu digarap oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Konsil yang dilebur menjadi satu adalah Konsil Keperawatan, Konsil Kebidanan, Konsil Kefarmasian, dan Konsil Gabungan Tenaga Kesehatan. Seluruhnya bergabung menjadi satu konsil yang bernama Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI).
Saat ini usulan penggabungan empat konsil itu sudah berupa rancangan Peraturan Presiden. Posisi racangan Peraturan Presiden tentang KTKI sudah masuk ke Sekretariat Negara (Setneg). Sehingga tidak lama lagi akan disahkan Presiden Joko Widodo menjadi Peraturan Presiden.
Lebih lanjut Nursalam menuturkan fungsi Konsil Keperawatan itu ada tiga. Yakni untuk registrasi, standarisasi praktik dan pendidikan, serta untuk penegakan kode etik profesi termasuk pemberian sanksi. Dia khawatir peleburan konsil-konsil itu membuat pembinaan profesi perawat menjadi kurang maksimal.
Guru besar yang juga menjadi Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPNI Jawa Timur itu menuturkan, untuk profesi lain seperti bidan, farmasi, atau tenaga kesehatan lingkungan masih memungkinkan untuk digabung konsilnya.
Sebab profesi tersebut tidak memiliki undang-undang profesi yang spesifik layaknya dokter dan perawat.
Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB Rini Widyantini mengatakan konsil-konsil tenaga kesehatan itu tidak serta merta digabung begitu saja.
Tetapi sudah melalui sejumlah kajian. Diantaranya pemerintah ingin melakukan integrasi diantara konsil-konsil tersebut.
Dia menuturkan pengabunggan empat konsil itu bisa mendukung kebijakan membentuk struktur organisasi yang efektif dan optimal. Selain itu juga untuk efisiensi pegawai serta pendanaan.
’’Ini adalah wujud pelaksanaan reformasi kelembagaan,’’ tuturnya. Rini mengatakan di dalam UU 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan diamanatkan perlu adanya integrasi konsil tenaga kesehatan.
Lembaga non struktural (LNS) lain yang sedang dikaji untuk dibubarkan atau digabung adalah Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) dan Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK).
Rencana lainnya adalah menggabungkan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) dengan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Penggabungan keduanya menjadi Komite Remidi Perdagangan Indonesia (KRPI). (wan)
Redaktur & Reporter : Soetomo