Rencana Periksa Sandiaga, Polda Tunggu Sikap Mabes Polri

Minggu, 19 Agustus 2018 – 20:13 WIB
LAPOR: Calon wakil presiden Sandiaga Uno mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Selasa (14/8). Sandiaga Uno datang ke KPK untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ilustrasi : Charlie/INDOPOS

jpnn.com, JAKARTA - Salah satu calon wakil presiden Sandiaga Uno sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan, penggelapan hingga tindak pidana pencucian uang.

Namun, pemeriksaan saat ini belum juga dilakukan, bahkan dikabarkan kasus akan dihentikan sementara karena Sandiaga menjadi peserta pemilu.

BACA JUGA: Kasihan Pak Jokowi, Babak Belur

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, sejauh ini mereka memang belum memeriksa lagi Sandiaga. Penyidik, menunggu sikap dari Mabes Polri dalam kasus itu.

"Karena yang bersangkutan kebetulan (Sandiaga) sudah terdaftar sebagai cawapres, untuk pemeriksaan terkait laporan di Polda Metro, kami masih menunggu sinyal Mabes Polri,” ujar Kombes Argo pada Minggu (19/8).

BACA JUGA: Hari Ini Sandiaga Uno ke Makassar, Ngapain Mas?

Argo mengungkapkan, sebelumnya Kapolri Jendral Tito Karnavian sempat menyatakan pemeriksaan untuk semua calon kepala daerah, untuk ditunda setelah Pilkada selesai.

"Soal pernyataan Kapolri terkait tunda pemeriksaan itu untuk konteks Pilkada Serentak. Kalau untuk Pilpres, masih menunggu petunjuk Mabes Polri," jelasnya.

BACA JUGA: PIRA DKI Rekrut Emak-Emak demi Menangkan Prabowo-Sandi

Diketahui eks Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno dilaporkan Fransiksa Kumalawati Susilo atas tuduhan penipuan dan penggelapan ke Polda Metro Jaya. Hal ini terkait tuduhan penipuan dan penggelapan dengan korban Edward Soeryadjaya.

Laporan ini diterima dengan nomor register LP/3356/VI/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 27 Juni 2018.

Fransiska mengaku ditunjuk sebagai kuasa Edward Seky Soeryadjaya selaku korban terkait tuduhan penipuan dan penggelapan yang dialamatkan ke Sandiaga.

Fransiska mengatakan, kasus penipuan ini berawal saat Sandiaga diminta Edward untuk mengurus PT Japirex. Pada 17 Mei 2011, kata Fransiska, Sandiaga Uno mengalihkan 40 persen saham PT Japirex dari John Nainggolan kepada dirinya.

Terkait tuduhan penggelapan saham itu, Edward diduga mengalami kerugian mencapai Rp 20 miliar. "Karena menggelapkan saham 40 persen dan berakibat dijualnya aset PT Japirex dan tidak dikembalikan," terang dia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rematch Jokowi & Prabowo Hanya Untungkan PDIP dan Gerindra


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler