JAKARTA—Rencana Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) untuk mengambil alih pengelolaan dan pengaturan distribusi guru, ternyata masih sebatas wacanaWakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal mengatakan, untuk sampai pada kesimpulan sentralisasi, masih harus menunggu hasil kajian mendalam dari berbagai aspek.
“Menangani masalah guru ini tidak mudah
BACA JUGA: Disiapkan Beasiswa Anak Daerah Kuliah Kedokteran
Ini masih wacana, karena kita harus menelaah UU, harus melihat dari sisi akademik, kondisi real di lapangan dan juga opsi-opsinya,” ungkap Fasli di Jakarta, Selasa (28/7).Fasli mengungkapkan, wacana untuk mengambil alih pengelolaan dan distribusi guru ini pertama kali disampaikan Komisi X DPR RI, yang kemudian direspon Mendiknas M Nuh
BACA JUGA: Pengumuman SNMPTN Bisa Diakses Rabu Malam
Sehingga untuk saat ini, semuanya akan dievaluasi kembaliAdapun mengenai payung hukum rencana sentralisasi guru tersebut, Fasli mengungkapkan sangat dimungkinkan berupa Keputusan Presiden (Keppres) ataupun Peraturan Pemerintah (PP)
BACA JUGA: Bakrie Foundation Gelontorkan Beasiswa ke 12 PT
Akan tetapi, tegas Fasli, keputusan itu diambil jika seluruh pihak terkait sudah menyatakan sepakat“Saat ini kan memang payung hukum sementara berupa Surat Keputusan Bersama (SKB)Itu sangat mungkin jadi PP atau KeppresBahkan, jika menurut DPR perlu diperkuat oleh UU, maka UU-nya bisa diamandemen,” jelasnya.Fasli menambahkan, jika sentralisasi guru benar teruwjud, maka tidak menutup kemungkinan akan dibentuk sebuah badan guru seperti yang disarankan oleh berbagai pihak“Itu bisa saja, namun tunggu kesepakatan semuanya duluSekarang ini kita hanya ikut dulu proses iniSehingga dari proses itu berbagai kemungkinan akan kita lihat lagi,” tandasnya(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan Kursi Kosong
Redaktur : Tim Redaksi