Rencana Terbaru Buni Yani agar Lolos dari Eksekusi ke Bui

Kamis, 31 Januari 2019 – 12:33 WIB
Buni Yani. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Buni Yani yang telah dijatuhi hukuman 18 bulan penjara dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bakal menghadapi eksekusi, besok (1/2). Eksekutornya adalah jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jawa Barat.

Namun, Buni Yani masih berupaya menghindari eksekusi. Kuasa hukumnya, Aldwin Rahardian menyatakan, kliennya akan mengajukan penangguhan eksekusi.

BACA JUGA: Tak Usah Cengeng, Sebaiknya Buni Yani Jantan Bakal Jadi Pesakitan

Alasannya adalah putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi Buni Yani yang kabur. "Putusan MA kami anggap kabur dan tidak jelas," kata Aldwin, Kamis (31/1). Baca juga: Cerita Buni Yani Berutang Budi pada Ahmad Dhani

Aldwin menjelaskan, kasasi untuk Buni berisi dua poin. Poin pertama adalah menolak permohonan kasasi Buni.

BACA JUGA: Cerita Buni Yani Berutang Budi pada Ahmad Dhani

Satu poin lagi adalah Buni Yani harus membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500. Namun, Aldwin menganggap putusan di tingkat kasasi itu tak jelas.

Aldwin berpandangan, pengajuan fatwa MA ini dimohonkan kliennya untuk meminta penangguhan penahanan. Sebab, vonis MA untuk Buni tidak disertai perintah penahanan.

BACA JUGA: PSI Berharap Ahok Merapat dan Buni Yani Dieksekusi

"Dalam putusan kasasi tidak ada narasi yang menyatakan dia harus ditahan," paparnya.

Karena itu Buni melalui kuasa hukumnya meminta fatwa untuk memperjelas tafsir atas putusan kasasi. Selama proses permintaan fatwa, Buni mengajukan penangguhan penahanan.

"Dalam masa permintaan fatwa dan penangguhan penahanan, Buni Yani tidak boleh ditahan. Karena masih proses hukum," ucapnya.

Selain itu, Aldwin juga menganggap putusan kasasi MA berpotensi cacat hukum. Sebab, majelis kasasi salah menuliskan usia Buni.

"Seharusnya Buni Yani usia 50 tahun tapi di sini 48 tahun," jelas Aldwin. Baca juga: Tak Usah Cengeng, Sebaiknya Buni Yani Jantan Bakal Jadi Pesakitan

Sebelumnya Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Buni terbukti bersalah melanggar UU ITE karena mengedit pidato Basuki T Purnama alias Ahok soal Surah Almaidah. Pengadilan tingkat pertama itu mengganjar Buni dengan hukuman 1,5 tahun.

Buni lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat. Namun, putusan PT Jabar justru menguatkan vonis PN Bandung.

Hingga akhirnya Buni mengajukan permohonan kasasi. Lagi-lagi upayanya kandas karena MA menolak permohonannya.(jpc/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sasaran Body Shaming, Dulu Prilly Latuconsina Menangis


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler