Reno dan Adiknya Mencuri Ponsel, saat Diinterogasi Mereka Tak Kompak, Begini Jadinya

Jumat, 09 Juli 2021 – 11:30 WIB
Reno dan adiknya saat diamankan di Mapolsek Asemrowo. Foto: Dok. Polsek Asemrowo untuk JPNN

jpnn.com, SURABAYA - Kakak beradik asal Tambak Pring Timur ditangkap polisi akibat mencuri dua ponsel milik warga di kawasan Asem Mulya, Asemrowo, Surabaya beberapa waktu lalu.

Dua pelaku pencurian itu ialah Reno Alfredo Samun (25) dan CRL (15). Mereka mengincar rumah warga yang pintunya terbuka.

BACA JUGA: Jejak Kejahatan ED: Tusuk Orang, Merampok, Mencuri, Akhirnya Ditembak Mati

Kebetulan saat itu, rumah milik Yuni Purwanti (32) sedikit terbuka ketika dia tidur siang.

Diam-diam, kedua pelaku menyelinap masuk mencari barang berharga yang bisa diambil.

BACA JUGA: Temuan Inspeksi Mendadak ke PT Yongjin Bikin Kaget, Ya Ampun

"Korban merasa gerah, kemudian pintunya dibuka sedikit. Tiba-tiba saat bangun dua ponsel yang sedang diisi daya hilang," kata Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, Jumat (9/7).

Korban kemudian mencoba menanyakan ke tetangga sekitar apakah melihat seseorang masuk ke rumahnya. Namun, mereka tak mengetahui hal itu.

BACA JUGA: Ahli Mikrobiologi Ini Membeber Cara Menangkal Varian Delta, Semoga Bermanfaat

Setelah ditindaklanjuti, petugas mengumpulkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Dari saksi yang dimintai keterangan hasilnya mengerucut kepada kakak beradik tersebut.

Namun saat diinterogasi, Reno berdalih ponsel itu hasil pembelian adiknya.

"Keterangan yang disampaikan kedua pelaku berbeda. Adiknya mengaku dia dapat dua ponsel dari mencuri, sedangkan kakaknya dari beli," beber dia.

Reno dan adiknya kemudian dibawa menuju kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan alias curat. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler