Renovasi Dibahas Politisi dan Sekjen, Tak Pernah Koreksi

Minggu, 15 Januari 2012 – 19:42 WIB

JAKARTA --  Anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR, Heryanto, mengatakan, Ketua BURT bukanlah pemutus apa yang dilakukan oleh BURT. Dikatakan, sifat Pimpinan BURT seperti juga sifat pimpinan DPR seluruhnya dan pimpinan alat kelengkapan lainnya. Dimana, jabatan dijabat secara kolektif kolegial bersama tiga wakil pimpinan lainnya.

Ia menambahkan, jabatan yang disandang Ketua DPR hanyalah ex officio yang sifatnya mengkoordinasikan. “Dengan demikian maka keputusan bukan dibuat oleh Ketua BURT seperti halnya menteri atau jabatan direksi di sebuah perusahaan," katanya, kepada wartawan, Minggu (16/1), di Jakarta.

Dengan sistem seperti ini, menurutnya, sangat memungkinkan Ketua BURT tidak mengetahui apa yang sudah diputuskan BURT secara detail. Jika ada perkembangan atau keputusan dibuat di BURT yang signifikan, maka memang seharusnya Ketua BURT diberikan informasi. "Dimana hal ini menjadi tugas sekjen,” ujarnya.

Dijelaskan, dalam BURT terdapat pembagian tugas diantara wakil pimpinan. Masing-masing memimpin lagi panja-panja kecil,  yang satu sama lain terkadang tidak saling mengetahui apa yang dilakukan wakil pimpinan lainnya. Kemudian bertanggungjawab atas keputusan yang diambil masing-masing panja. Menurutnya, hal ini berlaku secara umum di alat kelengkapan lainnya.

“BURT itu diwakili oleh semua fraksi. Di dalam BURT sendiri dibagi lagi dalam tiga penugasan kepada tiga wakil ketua," katanya. Kembali dia menegaskan, Ketua DPR sifatnya hanya ex officio, tidak banyak ikut campur dalam operasional. "Ada Ibu Indra Sukadis wakil dari Partai Demokrat sebagai pemenang pemilu, ada Refrizal dari PKS dan Pius (Pius Lustrilanang, red) dari Gerinda," ungkapnya.

Menurutnya, setiap bagian ini kemudian membentuk panja atau tim kecil. "Kalau satu tim diketuai oleh Pius misalnya maka dua yang lain tidak tahu apa yang tim ini lakukan, jadi tidak semuanya harus tahu,”  tambahnya.
 
Untuk masalah renovasi ruangan banggar hal ini juga terjadi. Keputusan merenovasi ruangan banggar diputuskan oleh tim kecil yang bersama dengan Sekjen serta konsultan membicarakan hal teknis rencana renovasi. Karena seringkali tim kecil yang terdiri dari politisi ini dan bukan orang teknis, maka biasanya apapun yang disodorkan sekjen tidak pernah dikoreksi.

Setelah diputuskan di tim kecil maka hal ini dibawa ke banggar untuk didiskusikan mengenai anggaran untuk kemudian diputuskan dan diterima.

Setelah diputuskan oleh tim kecil, maka hal ini kemudian dibawa ke banggar. “Karena renovasi ruang banggar ini permintaan banggar sendiri, maka banggar pun akan menerima hal ini.

"Dalam kasus ini sekjen tidak menjalankan tugasnya untuk memberi tahu kepada ketua BURT mengenai langkah yang sudah diputuskan mulai dari BURT sampai ke Banggar," katanya.

"Harusnya hal ini diberitahukan kepada ketua BURT, dimana kalau ada hal-hal yang tidak masuk akal, ketua BURT dapat mengambil langkah-langkah yang seharusnya dilakukan,” katanya lagi. (boy/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Tantowi Siap Saingi Fadel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler