Renovasi Masjidilharam Sampai 2020

Senin, 24 Juni 2013 – 05:42 WIB
JAKARTA -  Kasus pengurangan kuota haji sebesar 20 persen karena renovasi Masjidilharam tahun ini, bisa terulang lagi tahun depan. Sebab pemerintah Arab Saudi menetapkan grand design renovasi masjidilharam hingga 2020 nanti. Pihak Indonesia menutut pemerintah Arab Saudi berhati-hati dan disiplin dalam mengerjakan megaproyek itu, sehingga tidak mengganggu jamaah haji.
 
Pemerintah Indonesia benar-benar merasa terpukul dengan pengurangan kuota haji ini. Sebab jumlah atau kuota haji Indonesia terbesar se-dunia. Sehingga jika ada pengurangan sebesar 20 persen, dampaknya sangat signifikan. Dengan kuota tetap 221 ribu, tahun ini jamaah haji yang berangkat hanya 168.800 jamaah.
 
Anggota Komisi VIII (bidang keagamaan) DPR Raihan Iskandar menjelaskan, renovasi besar-besaran masjidilharam hingga 2020 itu sudah tersebar luas. "Di youtube bisa dilihat dengan jelas maket renovasinya," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. Raihan menuturkan pembangunan ini dibagi dalam sejumlah fase. Setiap fase ditargetkan rampung sebelum masa haji dimulai.
 
Dia mengatakan rencana renovasi yang sangat panjanga itu, harus dikelola dengan baik. Raihan menuturkan, kisruh renovasi haji tahun ini terjadi karena manajemen ketenagakerjaannya sempat lumpuh akibat dibukanya masa amnesti oleh pemerintah Arab Saudi sendiri.

"Waktu itu tenaga kerjanya ramai-ramai mengajukan pengurusan amnesti. Jadi pengerjaannya sempat terbengkalai," tandasnya. Dia meminta Arab Saudi benar-benar belajar atas kondisi ini. Raihan meminta kepada delegasi Indonesia yang menyampaikan surat Preisden SBY ke Kerajaan Arab Saudi, ikut menyuarakan masukan tersebut.
 
Raihan menuturkan meskipun pintu lobi pemangkasan kuota haji sudah ditutup, tetapi delegasi Indonesia tetap bertandang ke Arab Saudi. "Namanya juga usaha," katanya. Melalui surat permohonan keringan yang ditulis langsung oleh Presiden SBY, siapa tahun kerajaan Arab Saudi berubah pikiran. Dia menuturkan otoritas penuh di Arab Saudi itu dipegang kerajaan, pihak pemerintah hanya menjalankan kebijakan teknis.

Seandainya masih tetap gagal, Raihan meminta pemerintah Indonesia untuk konsentrasi mengurusi dampak pemotongan kuota haji ini. "Sosialisasi kriteria pemangkasan harus benar-benar sampai ke telinga calon jamaah haji (CJH) di seluruh Indonesia," tandasnya. Sehingga jangan sampai ada CJH yang kaget tahu-tahu namanya dicoret.
 
Selain itu Raihan menuntut Kemenag terbuka dalam menetapkan pencoretan CJH itu. Jangan sampai pencoretan ini dilakukan dengan tertutup dan ada deal-deal khusus. Jika tidak diawasi, oknum Kemenag bisa mempermaikan sistem pencoretan haji ini. Misalnya dengan meminta imbalan uang tertentu, maka jamaah yang seharusnya di-drop tetap diloloskan untuk barhaji.
 
"Kita semua akan mengawasinya," katanya. Raihan menuturkan Komisi VIII DPR akan memanggil jajaran pemerintah sepulang dari upaya penyampaikan surat Presiden SBY untuk Raja Arab Saudi itu.
 
Pihak Kemenag menjamin pencoretan CJH ini berjalan transparan. Kasubdit Pendaftaran Jamaah Haji Amin Akkas mengatakan, hari ini rencananya nama-nama CJH yang lolos dari pencoretan diumumkan di website haji.kemenag.go.id. "Siapa saya yang memenuhi kriteria dan bisa berangkat, bisa dilihat di situs itu juga," katanya.
 
Dia mengatakan saat ini tim dari Kemenag sedang merampungkan urusan verifikasi CJH sesuai dengan kriteria pemangkasan. Karena peluang lobi sudah dipastikan tertutup, verifikasi ini langsung bisa dikebut. "Verifikasi dilakukan di setiap provinsi sampai tingkat kabupaten dan kota," tandasnya.
 
Selain diumumkan di website Amin mengatakan nama-nama CJH yang memenuhi kriteria untuk berangkat tahun ini langsung diserahkan ke Kanwil Kemang provinsi. Selanjutnya diumumkan langsung ke masing-masing CJH. Untuk jamaah haji khusus, langsung diumumkan ke travel atau penyelenggaraan ibadah haji khusus (PIHK). Dia juga menuturkan CJH yang merasa namanya tercoret, bisa menghubungi call center 021-500425 untuk klarifikasi.
 
Sebagaimana sudah ditetapkan, Kemenag memutuskan kriteria pencoretan CJH yang sudah melunasi BPIH 2013. Kriteria itu adalah CJH berumur 75 tahun ke atas dan memiliki keterbatasan fisik, seperti harus menggunakan kursi roda atau tongkat dan sejenisnya. Kriteria berikutnya adalah CJH yang sudah pernah berhaji, tetapi dikecualikan untuk pembimbing dan CJH yang menjadi muhrim haji. (wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BKN Ogah Urusi Protes 32 Daerah terkait Honorer K1

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler