Republik Islam Iran Gantung Jurnalis Pengkritik Rezim

Minggu, 13 Desember 2020 – 05:53 WIB
Ilustrasi hukum gantung. Foto : AntaraNews/ferly)

jpnn.com, TEHRAN - Ruhollah Zam, seorang jurnalis pembelot Iran yang didakwa memprovokasi kekerasan dalam aksi protes anti pemerintah pada 2017, telah menjalani eksekusi mati pada Sabtu (12/12).

Sebelumnya pada Selasa (8/12), Mahkamah Agung Iran menjatuhkan hukuman mati terhadap Zam, yang ditangkap pada 2019 setelah beberapa tahun sempat tinggal dalam pengasingan.

BACA JUGA: Cegah Rencana Jahat, Amerika Hajar Perusahaan Republik Islam Iran

"Direktur jaringan Amadnews yang kontra revolusioner, telah digantung pada pagi ini," demikian disiarkan saluran televisi Seda va Sima.

Laman Amadnews ditangguhkan oleh layanan pesan Telegram pada 2018 lalu atas tuduhan menyulut kekerasan, tetapi kemudian laman jaringan itu muncul kembali dengan nama lain.

BACA JUGA: Percayalah, Republik Islam Iran Pasti Membalas Kematian Mohsen Fakhrizadeh

Prancis dan kelompok hak asasi manusia mengatakan mereka mengecam keputusan Mahkamah Agung Iran tersebut.

Zam, yang merupakan anak dari tokoh Syiah proreformasi, sempat melarikan diri dari Iran dan mendapat suaka di Prancis.

BACA JUGA: Ilmuwan Nuklir Iran Dibunuh, Sekjen PBB Langsung Panik

Pada Oktober 2019, Garda Revolusi Iran mengatakan bahwa pihaknya telah menjebak Zam dalam sebuah operasi sulit yang menggunakan pengecohan intelijen. Namun dia tidak menyebut di mana operasi tersebut dilakukan.

Pejabat Iran menuding Amerika Serikat dan juga rival Teheran di kawasan, Arab Saudi, serta Prancis merupakan pihak-pihak yang menyulut kerusuhan, yang dimulai pada akhir 2017 sebagai aksi protes regional atas kesulitan ekonomi.

Iran menyebut sebanyak 21 orang tewas terbunuh dalam kerusuhan tersebut dan ribuan orang ditahan. Kericuhan itu menjadi salah satu yang terburuk di Iran dalam beberapa dekade terakhir, yang kemudian disusul oleh aksi protes maut tahun 2019 untuk menentang kenaikan harga bahan bakar. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler