Rerie: Tingkatkan Konsistensi Pencegahan Covid-19 selama Ramadan dan Idulfitri

Selasa, 13 April 2021 – 17:08 WIB
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan upaya pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pengendalian Covid-19 selama Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2021 harus konsisten dilakukan agar penyebaran virus corona di tanah air bisa dikendalikan.

"Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 memang mengatur sejumlah kegiatan di bulan Ramadan dan Idufitri, (tetapi) tantangannya adalah konsistensi para pemangku kepentingan dalam menegakkan aturan-aturan dalam surat tersebut," kata Lestari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/4).

BACA JUGA: Lestari Moerdijat: Antisipasi Pasar Gelap Vaksin Covid-19 dengan Sistem Kewaspadaan Tepat

SE berisi antara lain imbauan supaya masyarakat sahur dan berbuka puasa bersama keluarga di rumah guna mencegah kerumunan di area publik. Selain itu, kegiatan di zona hijau dapat dilaksanakan dengan pembatasan dan protokol kesehatan ketat.

SE 13/2021 itu juga mengatur tentang larangan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama Ramadan 1442 H.

BACA JUGA: Warga Muntah Darah Usai Divaksin, Pemkab Pamekasan Bergerak Lakukan Pendalaman

Menurut Lestari, beragamnya penugasan yang diperintahkan dalam SE itu membutuhkan konsistensi dari para pemangku kepentingan dalam pelaksanaannya.

Sebab, Rerie, sapaan akrab Lestari, mengatakan pengaturan larangan mudik dan pengendalian penyebaran Covid-19 selama Ramadan memiliki konsekuensi terhadap langkah lainnya.

BACA JUGA: Bos KPK Apresiasi Pak Ganjar Pranowo

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mengatakan efektivitas upaya larangan mudik tergantung pada upaya pencegahan di sejumlah jalur mudik.

Oleh karena itu, kata dia, posko penanganan Covid-19 di tingkat desa atau kelurahan dan di jalur mudik harus berfungsi dengan baik selama Ramadan dan Idulfitri.

Rerie mengatakan dalam hal pengendalian penyebaran Covid-19, mekanisme kewajiban memiliki surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar masuk (SIKM) harus dilaksanakan secara benar.

Sehingga fungsi-fungsi pemantauan, pengendalian dan evaluasi yang diamanatkan oleh SE Satgas Penanganan Covid-19 bisa dilaksanakan dengan baik.

Data Satgas Pengendalian Covid-19 mengungkapkan, momen libur panjang Hari Raya Idulfitri 2020 menyebabkan peningkatan kasus positif Covid-19 sebesar 70 persen sampai 90 persen.

Rerie berharap sejumlah upaya pengendalian penyebaran Covid-19 tahun ini bisa dilaksanakan dengan baik untuk menekan potensi peningkatan kasus positif.

Selain itu, lanjut dia, disiplin masyarakat melaksanakan protokol kesehatan (prokes) seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan menghindari kerumunan juga harus ditingkatkan, sehingga penerapan prokes menjadi norma dalam keseharian masyarakat. (*/jpnn)

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler