Resah RSBI Dihapus, Kepsek Ngadu ke Pemda

Kamis, 10 Januari 2013 – 01:03 WIB
BOGOR - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus status rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI), membuat resah para kepala sekolah. Pasalnya, putusan itu sekaligus menutup kran dana segar dari Kemendikbud, yang jumlahnya mencapai Rp200 juta hingga Rp300 juta per tahun. Belum lagi aturan baru yang melarang SD, SMP bekas RSBI memungut SPP dari siswa.
   
Kendati demikian, beberapa kepala RSBI di Bogor tetap percaya bisa mengelola sekolah tanpa bantuan dari pusat. “Saya rasa tidak akan berpengaruh banyak, karena sejak awal 2012/2013, memang sudah tidak ada bantuan blockgrant dari pusat,” ujar Kepala SMAN 1 Bogor, Surya Setya Lesmana kepada Radar Bogor (JPNN Group), Kamis (9/1).
   
Menurutnya, SMA RSBI sudah terbiasa dan tidak mengandalkan bantuan dari pemerintah pusat. Secara pribadi, Surya menilai putusan MK memiliki dampak positif. Anggapan masyarakat bahwa RSBI adalah sekolah eksklusif akan memudar perlahan. Selain itu, tak akan ada lagi persepsi miring tentang adanya cluster di antara sekolah.
   
Namun, ia juga tak memungkiri keberadaan RSBI mampu mencetak generasi penerus bangsa yang berkualitas. “Jumlah alumni kita sudah tujuh angkatan, lebih kurang 2.100 siswa. Untuk rekrument siswa baru pascaputusan, kita masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Dinas Pendidikan,” tukasnya.
   
Putusan MK bersifat final dan mengikat. Karenanya, mayoritas pengelola RSBI hanya bisa pasrah menerima putusan itu. Kini, seluruh sekolah termasuk bekas RSBI menaruh harapan besar pada pemerintah daerah. “Harapan kami, pemda fokus memberi perhatian serius pada dunia pendidikan. Dana dan bantuan fisik dan segalanya didukung juga. Termasuk kami menunggu Perda (peraturan daerah) Pendidikan. Perda ini harus benar-benar menjadi payung hukum dengan unsur kearifan lokal,” tutur Kepala SMKN 3, Jana Sugiana.
   
Hal senada diungkapkan Kepala SMAN 2, Sri Eningsih. Dengan penghapusan status RSBI, ia berharap Pemerintah Kota melalui Dinas Pendidikan meningkatkan peran dalam memajukan pendidikan. Semisal terus melakukan peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) guru dan pelengkapan sarana prasarana belajar.
   
“Sementara untuk peningkatan mutu, kita sebagai tenaga pendidik selalu berusaha lebih mengembangkan kualitas pembelajaran di sekolah,” tuturnya.
   
Upaya tersebut diterjemahkan Sri dengan berbagai program tambahan yang selama ini sudah dilakukan. Nantinya, meski menyandang status bekas RSBI, SMAN 2 akan meneruskan program unggulan agar lulusan mampu bersaing di era globalisasi. Salah satunya, pengembangan kepedulian lingkungan.
   
“Intinya semua demi peningkatan mutu lulusan. SMA 2 sudah meluluskan seribu siswa lebih sejak 2009,” tutupnya.
   
Menjawab harapan para kepala sekolah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Fetty Qondarsyah berjanji akan terus memperjuangkan peningkatan mutu pendidikan di kota hujan. Ia mengimbau para kepala sekolah untuk tidak perlu khawatir dengan adanya putusan MK.
   
“Saat ini (kemarin) kita sedang rapat dengan seluruh dinas pendidikan se-provinsi Jabar. Kita sedang rapatkan segala langkah dan tindaklanjutnya. Mudah-mudahan Jumat (11/01), sudah bisa kami sampaikan,” bebernya.
   
Secara umum Kemendikbud menargetkan masa transisi penghapusan RSBI ini berjalan hingga masa penerimaan siswa baru 2013-2014 pertengahan tahun ini. Pada saat itu, Kemendikbud sudah menerbitkan aturan-aturan baru khusus untuk sekolah bekas RSBI. Termasuk nama atau istilah baru, jika diperlukan.(ric/ram)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Eks RSBI Diminta Kembalikan Pungutan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler