Residivis Belum Kenal Tobat, Dua Kali Beraksi Lagi

Minggu, 07 Juni 2020 – 06:19 WIB
Pelaku kasus pencurian tertangkap (memakai baju kombinasi biru putih). Foto: ngopibareng

jpnn.com, KEDIRI - Unit Reskrim Polsek Mojo, Kediri, Jatim membekuk Yanto (22) warga Desa Banjaranyar.  Pemuda yang kesehariannya sebagai pengamen ini, ditangkap atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan.

Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi mengatakan, Yanto diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Mojo pada Rabu, 12 Desember 2019 sekitar pukul 23.30 WIB lalu.

BACA JUGA: Astaga! Residivis Baru Dibebaskan Pemerintah, Sekarang Sudah Curi Motor Lagi

Pelaku melancarkan aksinya di rumah korban bernama Aris Wal'Adi, warga desa Ploso Kecamatan Mojo.

Peristiwa itu bermula korban bersama kakaknya, Kusrina Istiqomah meninggalkan rumah untuk takziah ke rumah saudara di desa lain. Namun, korban lupa mengunci pintu dapur.

Saat itulah, pelaku yang semula tidur di musala sekitar rumah korban melakukan aksinya dengan masuk melalui pintu dapur.

BACA JUGA: Baru Bebas Langsung Mencuri Lagi, Residivis Dihakimi Massa Jadi Kayak Begini

Pelaku membawa kabur sepeda motor korban Nopol AG 4132 CT yang diparkir di dapur.

"Korban yang mengetahui sepeda motornya hilang, langsung melapor ke Polsek Mojo," ujarnya.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Fadli Zon vs Boni, Rumor Pemakzulan, Jangan Pakai AC Terus

Sudah beberapa bulan menjadi buronan, dia akhirnya ditangkap Polsek Tulunganggung Kota pada Sabtu, 30 Mei 2020.

Yanto ditangkap di Polsek Tulungagung Kota atas dugaan kasus pencurian laptop.

Dalam penyelidikan, ternyata pelaku adalah pencuri sepeda motor milik warga Mojo. "Ternyata, pelaku pernah tinggal di Mojo," katanya.

Dalam hasil pemeriksaan sementara, pelaku merupakan residivis. Dia pernah dihukum 1 tahun 2 bulan dalam kasus pencurian di Kras, Kediri.

"Benar, pelaku pernah dipenjara dalam kasus pencurian curi HP di Kras," ujarnya. (ngopibareng/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler