jpnn.com, PALEMBANG - Maulana, residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan jambret, baru bebas dari penjara satu pekan lalu. Namun, pelaku asal Palembang, ini memang tidak ada kapoknya.
Ia nekat mencuri sepeda motor lagi di perumahan OPI, Jakabaring, Palembang, Sumsel, pada Rabu (29/1/2020) siang. Apes, aksinya itu tepergok warga dan ia pun dihakimi massa.
BACA JUGA: Pembunuh Tiga Anak Kandung Ini Akhirnya Diringkus Polisi
Sebagaimana dilansir Sumeks.co, tersangka mencuri sepeda motor milik seorang warga Perumahan OPI bernama Fatimah pada Rabu (29/1/2020) siang. Korban pun lalu melapor ke Polrestabes Palembang.
Mendapat laporan curanmor, Tim Hunter Satreskrim Polrestabes Palembang di bawah pimpinan Aipda Agus Akbar langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil meringkus tersangka.
BACA JUGA: Yuliana, Tahanan Kasus TPPO Itu Meninggal Dunia Secara Mengenaskan
Tersangka beserta barang bukti motor matik Honda Beat dengan pelat nomor BG 4347 ACE milik korban dibawa ke Mapolrestabes Palembang.
Polisi pun kini tengah memeriksa tersangka yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) kasus curanmor di beberapa wilayah di Palembang dan sekitarnya, di antaranya di Ilir Timur (IT) I, Kemuning dan Mariana, Kabupaten Banyuasin tersebut.
BACA JUGA: Porter Pencuri Bagasi Penumpang Lion Air Akhirnya Ditangkap, nih Tampangnya
“(Tersangka) masih diperiksa petugas,” kata Katim Hunter Satreskrim Polrestabes Palembang, Aipda Agus Akbar.
Sementara tersangka Maulana mengaku telah tujuh kali mencuri sepeda motor dan tiga kali masuk penjara.
“Saya bebas (dari penjara) satu minggu lalu. Kalau mencuri, baru satu kali setelah bebas yang terakhir,” ujar tersangka yang babak belur karena sempat dihakimi warga ini.
Dalam menjalankan aksinya, Maulana dibantu seorang rekannya yang masih buron bernama Ali.
BACA JUGA: Pembunuh Tiga Anak Kandung Ini Akhirnya Diringkus Polisi
“Ali yang berperan menjual motor hasil curian. Saya tidak tahu di mana dia sekarang,” kata dia.(jal)
Redaktur & Reporter : Budi